Tak Lagi Khawatir Melaut, BPJamsostek Peluk Asa Nelayan Paotere
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jam menunjukkan pukul 17.45 Wita. Matahari perlahan turun di ufuk barat. Keindahannya menjadi alarm bagi para nelayan di Pelabuhan Paotere untuk segera melaut menjemput asa demi masa depan.
H Idris, salah satunya. Sejak sore ia sudah mempersiapkan berbagai keperluan melaut. Mulai dari bekal, jaring, hingga bahan bakar. Persiapan harus matang, tak boleh ada yang terlewat. Melaut bukan pekerjaan setengah hati, setiap detiknya bertaruh nyawa.
Setidaknya begitulah yang dirasakan pria 61 tahun itu. Melaut sudah ia lakoni sejak usianya masih sangat muda, 12 jam setiap hari, beradu dengan ombak, tanpa jeda, selama puluhan tahun. Tidak heran, ia mengetahui betul ganasnya angin dan gelombang yang bisa mengancam kapan saja jika lengah.
Meski demikian, pekerjaan sebagai nelayan tetap ia nikmati. Mulia, tentunya. Juga bisa membuat dapur tetap mengepul, meja makan terisi, dan kebutuhan hidup keluarga terpenuhi.
"Saya sudah melaut sejak tahun 80-an, berangkat sore sekitar jam 5, lalu kembali jam 5 pagi, setiap hari. Namanya melaut yah, sudah sering angin kencang, ombak besar," ujarnya.
Pada tahun 2018, H Idris ditawari untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) atau BPJS Ketenagakerjaan.
Laki-laki yang beralamat di Jalan Barukang Utara itu menyambut gembira. Program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat cocok dengannya. Menjadi solusi dan penyambung harapan atas kekhawatiran jika sewaktu-waktu nasib baik sedang tak berpihak padanya ketika sedang melaut.
"Kalau kita melaut, ada-ada saja (musibah). Tidak ada jaminan bahwa kalau berangkat, kita akan selalu bagus di jalanan. Tidak menjamin bisa selamat. Nanti tiba di rumah baru bisa kita bilang selamat, alhamdulillah," kata H Idris.
Laki-laki kelahiran tahun 1960 ini menilai, program jaminan sosial yang dihadirkan BPJamsostek menjawab kebutuhannya, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
H Idris mengikuti ketiga program jaminan sosial tersebut sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Adapun nilai iuran yang dibayarkan setiap bulannya adalah Rp36.800.
Manfaat menjadi peserta program JKK BPJamsostek adalah pemberian uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan jika sewaktu-waktu H Idris tertimpa musibah berupa kecelakaan kerja atau terkena penyakit yang disebabkan oleh pekerjaannya sebagai nelayan.
Sedangkan manfaat dari JKM yaitu uang tunai diberikan kepada ahli waris ketika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Serta, manfaat dari JHT adalah jaminan pemberian uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Jelas ada bedanya sebelum dengan sesudah jadi peserta (BPJamsostek). Artinya kita tetap hati-hati, waspada, tapi alhamdulillah, tidak takut-takut mi karena sudah ada yang bisa santuni kalau memang kita apa-apa," ungkapnya.
Bergabungnya H Idris pada tiga program BPJamsostek berkat ajakan Pak Arfah, Badan Pengawas dari Koperasi Insan Perikanan yang berlokasi di dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere.
Selain menjadi Badan Pengawas Nelayan, Pak Arfah juga menjadi agen Perisai dari BPJamsostek. Ia bertugas mensosialisasikan dan memberikan pemahaman program-program BPJamsostek kepada masyarakat agar mereka sadar pentingnya jaminan sosial, utamanya bagi pekerja berisiko tinggi seperti nelayan.
"Saya bercerita kepada mereka bahwasanya jaminan ketenagakerjaan itu bagus untuk menjaga kita. Kecelakaan kerja, kematian, hari tua, itu semua ada di BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Program BPJamsostek memeluk asa para pekerja yang setiap hari berjuang mencari nafkah. Dengan program tersebut, saat keluar rumah hingga pulang bekerja, segala risiko yang mungkin menimpa mulai dari ujung kaki hingga kepala, sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita namanya manusia tidak diminta-minta, jika celaka atau apa dalam pekerjaan, kan sudah ada yang backing kita dari belakang, ada BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Pak Arfah bercerita, besarnya manfaat menjadi peserta BPJamsostek sudah dirasakan ahli waris salah satu anggota Koperasi Insan Perikanan yang meninggal dunia pada tahun 2016 lalu.
"Ada anggota koperasi saya namanya H Syukur, dia terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, meninggal dunia sekitar 5 tahun lalu, langsung dibayarkan klaimnya, sekitar Rp40 juta, ditanggung juga untuk anak yang bersekolah. Ahli waris yang terima, saya hanya temani pengurusan sampai selesai," beber Pak Arfah, yang ditemui di TPI Paotere.
Diketahui, BPJamsostek memang gencar meningkatkan kepesertaan bagi para pekerja informal. Salah satunya dengan menggandeng agen Perisai. Harapannya, makin banyak pekerja yang tercover, mulai dari nelayan, driver ojek online, hingga guru mengaji.
Kepala Bidang Program Khusus Cabang BPJamsostek Makassar, Lubis Latif menguraikan, per 30 November 2021 tercatat ada 68.191 tenaga kerja informal yang sudah terdaftar aktif pada BPJamsostek khusus di wilayah kerja Cabang Makassar yang meliputi 16 kabupaten/kota.
Pada periode Januari-November 2021, pembayaran klaim sudah dilakukan pada 28 kasus JKK dan 91 kasus JKM. "Pembayaran klaim BPJamsostek untuk JKK sudah mencapai Rp804,84 miliar dari 28 kasus. Sedangkan untuk JKM, klaim mencapai Rp3,8 miliar dari 91 kasus," pungkas Lubis.
Lihat Juga: Kabupaten Sukamara Gandeng BPJAMSOSTEK Pangkalan Bun Gelar FGD Perlindungan Pekerja Rentan
H Idris, salah satunya. Sejak sore ia sudah mempersiapkan berbagai keperluan melaut. Mulai dari bekal, jaring, hingga bahan bakar. Persiapan harus matang, tak boleh ada yang terlewat. Melaut bukan pekerjaan setengah hati, setiap detiknya bertaruh nyawa.
Setidaknya begitulah yang dirasakan pria 61 tahun itu. Melaut sudah ia lakoni sejak usianya masih sangat muda, 12 jam setiap hari, beradu dengan ombak, tanpa jeda, selama puluhan tahun. Tidak heran, ia mengetahui betul ganasnya angin dan gelombang yang bisa mengancam kapan saja jika lengah.
Meski demikian, pekerjaan sebagai nelayan tetap ia nikmati. Mulia, tentunya. Juga bisa membuat dapur tetap mengepul, meja makan terisi, dan kebutuhan hidup keluarga terpenuhi.
"Saya sudah melaut sejak tahun 80-an, berangkat sore sekitar jam 5, lalu kembali jam 5 pagi, setiap hari. Namanya melaut yah, sudah sering angin kencang, ombak besar," ujarnya.
Pada tahun 2018, H Idris ditawari untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) atau BPJS Ketenagakerjaan.
Laki-laki yang beralamat di Jalan Barukang Utara itu menyambut gembira. Program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat cocok dengannya. Menjadi solusi dan penyambung harapan atas kekhawatiran jika sewaktu-waktu nasib baik sedang tak berpihak padanya ketika sedang melaut.
"Kalau kita melaut, ada-ada saja (musibah). Tidak ada jaminan bahwa kalau berangkat, kita akan selalu bagus di jalanan. Tidak menjamin bisa selamat. Nanti tiba di rumah baru bisa kita bilang selamat, alhamdulillah," kata H Idris.
Laki-laki kelahiran tahun 1960 ini menilai, program jaminan sosial yang dihadirkan BPJamsostek menjawab kebutuhannya, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
H Idris mengikuti ketiga program jaminan sosial tersebut sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Adapun nilai iuran yang dibayarkan setiap bulannya adalah Rp36.800.
Manfaat menjadi peserta program JKK BPJamsostek adalah pemberian uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan jika sewaktu-waktu H Idris tertimpa musibah berupa kecelakaan kerja atau terkena penyakit yang disebabkan oleh pekerjaannya sebagai nelayan.
Sedangkan manfaat dari JKM yaitu uang tunai diberikan kepada ahli waris ketika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Serta, manfaat dari JHT adalah jaminan pemberian uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Jelas ada bedanya sebelum dengan sesudah jadi peserta (BPJamsostek). Artinya kita tetap hati-hati, waspada, tapi alhamdulillah, tidak takut-takut mi karena sudah ada yang bisa santuni kalau memang kita apa-apa," ungkapnya.
Baca Juga
Bergabungnya H Idris pada tiga program BPJamsostek berkat ajakan Pak Arfah, Badan Pengawas dari Koperasi Insan Perikanan yang berlokasi di dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere.
Selain menjadi Badan Pengawas Nelayan, Pak Arfah juga menjadi agen Perisai dari BPJamsostek. Ia bertugas mensosialisasikan dan memberikan pemahaman program-program BPJamsostek kepada masyarakat agar mereka sadar pentingnya jaminan sosial, utamanya bagi pekerja berisiko tinggi seperti nelayan.
"Saya bercerita kepada mereka bahwasanya jaminan ketenagakerjaan itu bagus untuk menjaga kita. Kecelakaan kerja, kematian, hari tua, itu semua ada di BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Program BPJamsostek memeluk asa para pekerja yang setiap hari berjuang mencari nafkah. Dengan program tersebut, saat keluar rumah hingga pulang bekerja, segala risiko yang mungkin menimpa mulai dari ujung kaki hingga kepala, sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita namanya manusia tidak diminta-minta, jika celaka atau apa dalam pekerjaan, kan sudah ada yang backing kita dari belakang, ada BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Pak Arfah bercerita, besarnya manfaat menjadi peserta BPJamsostek sudah dirasakan ahli waris salah satu anggota Koperasi Insan Perikanan yang meninggal dunia pada tahun 2016 lalu.
"Ada anggota koperasi saya namanya H Syukur, dia terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, meninggal dunia sekitar 5 tahun lalu, langsung dibayarkan klaimnya, sekitar Rp40 juta, ditanggung juga untuk anak yang bersekolah. Ahli waris yang terima, saya hanya temani pengurusan sampai selesai," beber Pak Arfah, yang ditemui di TPI Paotere.
Diketahui, BPJamsostek memang gencar meningkatkan kepesertaan bagi para pekerja informal. Salah satunya dengan menggandeng agen Perisai. Harapannya, makin banyak pekerja yang tercover, mulai dari nelayan, driver ojek online, hingga guru mengaji.
Kepala Bidang Program Khusus Cabang BPJamsostek Makassar, Lubis Latif menguraikan, per 30 November 2021 tercatat ada 68.191 tenaga kerja informal yang sudah terdaftar aktif pada BPJamsostek khusus di wilayah kerja Cabang Makassar yang meliputi 16 kabupaten/kota.
Pada periode Januari-November 2021, pembayaran klaim sudah dilakukan pada 28 kasus JKK dan 91 kasus JKM. "Pembayaran klaim BPJamsostek untuk JKK sudah mencapai Rp804,84 miliar dari 28 kasus. Sedangkan untuk JKM, klaim mencapai Rp3,8 miliar dari 91 kasus," pungkas Lubis.
Lihat Juga: Kabupaten Sukamara Gandeng BPJAMSOSTEK Pangkalan Bun Gelar FGD Perlindungan Pekerja Rentan
(agn)