BPJamsostek Cabang Palopo Dorong Enrekang Maju Paritrana Award 2021
loading...
A
A
A
ENREKANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) Cabang Palopo mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang untuk mengikuti ajang Paritrana Award 2021.
Hal itu disampaikan Kepala BPJamsostek Palopo, Rusdiansyah Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) BPJamsostek Cabang Palopo bersama Pemkab Enrekang di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Kamis (14/10/2021).
"Enrekang sangat memenuhi persyaratan untuk ikut karena dapat melindungi secara universal coverage BPJS ketenagakerjaannya, baik Non ASN, petugas keagamaan, perangkat desa dan pekerja rentan yang ada di Kabupaten Enrekang ," kata Rusdiansyah.
Dirinya juga menambahkan, pelaksanaan kerja sama antara BPJamsostek dan Pemkab Enrekang telah berlangsung selama dua tahun, yakni sejak pertengahan 2017 hingga saat ini.
Tercatat sebanyak 5.831 pegawai Non ASN dan 2.538 Petugas Keagamaan se-kabupaten Enrekang yang ditanggung oleh Pemkab Enrekang. Sedangkan untuk pekerja rentan akan dilindungi pada Januari 2022.
BPJamsostek Cabang Palopo dan Pemkab Enrekang juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait perlindungan petugas keagamaan dan pekerja rentan se-Kabupaten Enrekang.
Lalu dirangkaikan juga dengan penyerahan klaim oleh Bupati terhadap dua ahli waris Non ASN yang menerima Jaminan Kematian senilai Rp42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Rp50 juta dan beasiswa anak Rp87 juta.
Bupati Enrekang , Muslimin Bando mengatakan telah menerbitkan aturan bahwa Perangkat Desa wajib terdaftar BPJamsostek. Bupati berharap manfaat kepesertaan BPJamsostek dapat mencover lebih banyak lagi.
"Kami berharap dengan hadirnya pemerintah, dapat mengurangi beban keluarga pekerja dan itu salah satu ciri-ciri suatu bangsa yang maju dengan memikirkan dimana ada resiko kematian dan lain-lain," ujar Muslimin.
Selain itu, lanjut Bupati untuk ahli waris para perangkat desa masing-masing menerima manfaat jaminan kematian Rp42 juta, jaminan hari tua dan jaminan pensiun berkala sebesar Rp356 ribu yang akan diterima ahli waris tiap bulan hingga meninggal dunia atau menikah lagi.
Hal itu disampaikan Kepala BPJamsostek Palopo, Rusdiansyah Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) BPJamsostek Cabang Palopo bersama Pemkab Enrekang di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Kamis (14/10/2021).
"Enrekang sangat memenuhi persyaratan untuk ikut karena dapat melindungi secara universal coverage BPJS ketenagakerjaannya, baik Non ASN, petugas keagamaan, perangkat desa dan pekerja rentan yang ada di Kabupaten Enrekang ," kata Rusdiansyah.
Dirinya juga menambahkan, pelaksanaan kerja sama antara BPJamsostek dan Pemkab Enrekang telah berlangsung selama dua tahun, yakni sejak pertengahan 2017 hingga saat ini.
Tercatat sebanyak 5.831 pegawai Non ASN dan 2.538 Petugas Keagamaan se-kabupaten Enrekang yang ditanggung oleh Pemkab Enrekang. Sedangkan untuk pekerja rentan akan dilindungi pada Januari 2022.
BPJamsostek Cabang Palopo dan Pemkab Enrekang juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait perlindungan petugas keagamaan dan pekerja rentan se-Kabupaten Enrekang.
Lalu dirangkaikan juga dengan penyerahan klaim oleh Bupati terhadap dua ahli waris Non ASN yang menerima Jaminan Kematian senilai Rp42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Rp50 juta dan beasiswa anak Rp87 juta.
Bupati Enrekang , Muslimin Bando mengatakan telah menerbitkan aturan bahwa Perangkat Desa wajib terdaftar BPJamsostek. Bupati berharap manfaat kepesertaan BPJamsostek dapat mencover lebih banyak lagi.
"Kami berharap dengan hadirnya pemerintah, dapat mengurangi beban keluarga pekerja dan itu salah satu ciri-ciri suatu bangsa yang maju dengan memikirkan dimana ada resiko kematian dan lain-lain," ujar Muslimin.
Selain itu, lanjut Bupati untuk ahli waris para perangkat desa masing-masing menerima manfaat jaminan kematian Rp42 juta, jaminan hari tua dan jaminan pensiun berkala sebesar Rp356 ribu yang akan diterima ahli waris tiap bulan hingga meninggal dunia atau menikah lagi.
(agn)