BPJamsostek dan Pemkab Soppeng Sinergi Beri Perlindungan Sosial ke Petani
Rabu, 17 November 2021 - 21:15 WIB
loading...
Rapat kerja sama operasional BPJamsostek dan Pemkab Soppeng di Triple 8 Riverside Resort Cape, Rabu (17/11). Foto: Istimewa
A
A
A
SOPPENG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng bersinergi memberikan perlindungan jaminan sosial kepada petani di Kabupaten Soppeng.
Hal itu diwujudkan melalui rapat kerja sama operasional BPJamsostek dan Pemkab Soppeng dengan tema "Sinergi bersama mewujudkan petani soppeng maju dan sejahtera melalui inovasi sutasoma", di Triple 8 Riverside Resort Cape, Rabu (17/11).
Baca juga:Dewan Pengawas BPJamsostek: Perbaikan Kondisi Ketenagakerjaan Indonesia Ada di Tangan Milenial
Sutasoma merupakan akronim dari Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera. Inovasi itu digagas Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng. Tujuannya untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani.
Kepala BPJamsostek Makassar, Hendrayanto mengatakan, inovasi Sutasoma ini tidak menggunakan APBD sehingga murni pemberdayaan masyarakat berdasarkan kolaborasi BPJamsostek dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng.
Baca juga:Kemendagri Ingatkan Pimpinan Daerah Pastikan Perlindungan Jamsostek Masuk APBD 2022
"Intinya program ini nantinya oleh masyarakat petani untuk petani. Yang nantinya setiap petani akan dilindungi oleh dua progam BPJamsostek yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan," jelas Hendrayanto.
Hal itu diwujudkan melalui rapat kerja sama operasional BPJamsostek dan Pemkab Soppeng dengan tema "Sinergi bersama mewujudkan petani soppeng maju dan sejahtera melalui inovasi sutasoma", di Triple 8 Riverside Resort Cape, Rabu (17/11).
Baca juga:Dewan Pengawas BPJamsostek: Perbaikan Kondisi Ketenagakerjaan Indonesia Ada di Tangan Milenial
Sutasoma merupakan akronim dari Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera. Inovasi itu digagas Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng. Tujuannya untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani.
Kepala BPJamsostek Makassar, Hendrayanto mengatakan, inovasi Sutasoma ini tidak menggunakan APBD sehingga murni pemberdayaan masyarakat berdasarkan kolaborasi BPJamsostek dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng.
Baca juga:Kemendagri Ingatkan Pimpinan Daerah Pastikan Perlindungan Jamsostek Masuk APBD 2022
"Intinya program ini nantinya oleh masyarakat petani untuk petani. Yang nantinya setiap petani akan dilindungi oleh dua progam BPJamsostek yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan," jelas Hendrayanto.
Lihat Juga :