Tak Lagi Khawatir Melaut, BPJamsostek Peluk Asa Nelayan Paotere

Sabtu, 04 Desember 2021 - 10:32 WIB
loading...
A A A
H Idris mengikuti ketiga program jaminan sosial tersebut sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Adapun nilai iuran yang dibayarkan setiap bulannya adalah Rp36.800.

Manfaat menjadi peserta program JKK BPJamsostek adalah pemberian uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan jika sewaktu-waktu H Idris tertimpa musibah berupa kecelakaan kerja atau terkena penyakit yang disebabkan oleh pekerjaannya sebagai nelayan.

Sedangkan manfaat dari JKM yaitu uang tunai diberikan kepada ahli waris ketika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Serta, manfaat dari JHT adalah jaminan pemberian uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Jelas ada bedanya sebelum dengan sesudah jadi peserta (BPJamsostek). Artinya kita tetap hati-hati, waspada, tapi alhamdulillah, tidak takut-takut mi karena sudah ada yang bisa santuni kalau memang kita apa-apa," ungkapnya.



Bergabungnya H Idris pada tiga program BPJamsostek berkat ajakan Pak Arfah, Badan Pengawas dari Koperasi Insan Perikanan yang berlokasi di dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere.

Selain menjadi Badan Pengawas Nelayan, Pak Arfah juga menjadi agen Perisai dari BPJamsostek. Ia bertugas mensosialisasikan dan memberikan pemahaman program-program BPJamsostek kepada masyarakat agar mereka sadar pentingnya jaminan sosial, utamanya bagi pekerja berisiko tinggi seperti nelayan.

"Saya bercerita kepada mereka bahwasanya jaminan ketenagakerjaan itu bagus untuk menjaga kita. Kecelakaan kerja, kematian, hari tua, itu semua ada di BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Program BPJamsostek memeluk asa para pekerja yang setiap hari berjuang mencari nafkah. Dengan program tersebut, saat keluar rumah hingga pulang bekerja, segala risiko yang mungkin menimpa mulai dari ujung kaki hingga kepala, sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kita namanya manusia tidak diminta-minta, jika celaka atau apa dalam pekerjaan, kan sudah ada yang backing kita dari belakang, ada BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)