Siskaee Wanita Pamer Payudara di Bandara YIA Ditangkap di Stasiun Kereta Bandung
Minggu, 05 Desember 2021 - 08:02 WIB
loading...
A
A
A
Video yang diunggah pada 23 November 2021 di sebuah akun Twitter itu menjadi salah satu bukti untuk mengungkap pelaku. Dalam video terdapat tulisan alamat situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.
Polisi menilai, perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polisi menilai, perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(msd)
Lihat Juga :