Terima Bantuan PKH, KPM Harus Penuhi Kewajiban
Minggu, 07 Juni 2020 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A
Maryani yang menjadi tulang punggung keluarga ini mengatakan yang menjadi kewajiban ibunya dalam PKH juga menjadi kewajibannya. Hal ini berdampak positif secara psikologis pada dirinya dan sang ibu. “Lebih dekat, lebih sayang, lebih memerhatikan kesehatan dan kebutuhan ibu,” tuturnya.
Bansos PKH Cair Setiap Bulan
Dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Sosial mengubah kebijakan pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dari tiga bulan menjadi setiap bulan. Kebijakan itu mulai diterapkan pada April setelah periode I (Januari) dan periode II (Maret) dituntaskan. (Baca juga: Baru Satu Mal di Bogor Siap Beroperasi saat PSBB Transisi)
Hingga kini, Maryani sudah menerima bantuan PKH untuk ibunya sebanyak empat kali. “Pertama, saya terima Januari untuk ibu sebanyak Rp600 ribu. Terus, Maret dapat Rp600 ribu, kemudian April dapat Rp200 ribu, dan Mei ini menerima Rp200 ribu,” ujarnya.
Ketika diminta memilih antara kebijakan sebelumnya dengan apa yang pemerintah terapkan saat ini, mewakili ibunya, dia tidak bisa menentukan. Menurutnya, semua tergantung pada tingkat kebutuhan.
Bansos PKH Cair Setiap Bulan
Dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Sosial mengubah kebijakan pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dari tiga bulan menjadi setiap bulan. Kebijakan itu mulai diterapkan pada April setelah periode I (Januari) dan periode II (Maret) dituntaskan. (Baca juga: Baru Satu Mal di Bogor Siap Beroperasi saat PSBB Transisi)
Hingga kini, Maryani sudah menerima bantuan PKH untuk ibunya sebanyak empat kali. “Pertama, saya terima Januari untuk ibu sebanyak Rp600 ribu. Terus, Maret dapat Rp600 ribu, kemudian April dapat Rp200 ribu, dan Mei ini menerima Rp200 ribu,” ujarnya.
Ketika diminta memilih antara kebijakan sebelumnya dengan apa yang pemerintah terapkan saat ini, mewakili ibunya, dia tidak bisa menentukan. Menurutnya, semua tergantung pada tingkat kebutuhan.
Lihat Juga :