Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Medan-Malaysia, Polres Jakpus Sita 61 Kg Sabu
Jum'at, 03 Desember 2021 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
Dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan total sekitar 61 kilogram narkotika jenis sabu, dan Daihatsu sirion sebagai alat pengangkut barang bukti dan menabrak anggota kepolisian, beberapa alat komunikasi serta buku rekening yang dijadikan untuk alat transaksi narkotika.
"Pasal kita tetapkan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 lebih subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," jelas Panji.
Total apabila dirupiahkan, barang bukti yang diamankan senilai Rp91 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa.
Pihak Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat mengaku akan berkoordinasi dan investigasi untuk profile siapa orang di Malaysia itu.
"Ini barang bukti kemasan teh biasanya diproduksi di Myanmar dan Malaysia sebagai negara transit. Ini akan diedarkan di Jakarta. Biasanya untuk mengelabui, bungkus teh. Mereka sudah beroperasi empat bulan terakhir. Untuk mobil tersangka penyok karena bekas menabrak anggota dan menabrak kendaraan lain juga," pungkas Panji.
"Pasal kita tetapkan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 lebih subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," jelas Panji.
Total apabila dirupiahkan, barang bukti yang diamankan senilai Rp91 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa.
Pihak Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat mengaku akan berkoordinasi dan investigasi untuk profile siapa orang di Malaysia itu.
"Ini barang bukti kemasan teh biasanya diproduksi di Myanmar dan Malaysia sebagai negara transit. Ini akan diedarkan di Jakarta. Biasanya untuk mengelabui, bungkus teh. Mereka sudah beroperasi empat bulan terakhir. Untuk mobil tersangka penyok karena bekas menabrak anggota dan menabrak kendaraan lain juga," pungkas Panji.
(mhd)
Lihat Juga :