Cegah Omicron, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang asal Luar Negeri
Jum'at, 03 Desember 2021 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
“Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan, dan bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia tidak akan memproses lebih lanjut kedatangan internasional,” ujarnya.
Pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan agar ketentuan penutupan masuk sementara bagi WNA dapat berjalan baik.
Adapun setelah selesai memproses kedatangan internasional di bandara, penumpang wajib menjalani karantina di lokasi yang telah ditetapkan. Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan. Lalu karantina 14x24 jam, pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.
Pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan agar ketentuan penutupan masuk sementara bagi WNA dapat berjalan baik.
Adapun setelah selesai memproses kedatangan internasional di bandara, penumpang wajib menjalani karantina di lokasi yang telah ditetapkan. Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan. Lalu karantina 14x24 jam, pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.
(hab)
Lihat Juga :