Cegah Omicron, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang asal Luar Negeri

Jum'at, 03 Desember 2021 - 14:05 WIB
loading...
Cegah Omicron, Bandara...
PT AP II memperketat pengawasan penumpang asal luar negeri yang mendarat di Bandara Soetta.Foto/SINDonews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - PT Angkasa Pura (AP) II memperketat pengawasan penumpang asal luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) . Ini dilakukan untuk mencegah masuknya virus Covid-19 varian baru Omicron .

Director of Operation & Services AP II Muhamad Wasid mengatakan, salah satu upaya pengawasan yaitu dengan menambah titik check point di area kedatangan yang dilakukan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat. Sebelumnya, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui check point pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

"Untuk sekarang ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan ke check point pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi,” kata Wasid pada Jumat (3/12/2021). Baca: Waspada Omicron, Kasus Covid-19 di Bekasi Naik Lagi

Adapun untuk stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting bagi pelaku perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk ke wilayah Indonesia.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menambahkan, pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini guna memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 ini berjalan efektif.

“Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan, dan bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia tidak akan memproses lebih lanjut kedatangan internasional,” ujarnya.

Pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan agar ketentuan penutupan masuk sementara bagi WNA dapat berjalan baik.

Adapun setelah selesai memproses kedatangan internasional di bandara, penumpang wajib menjalani karantina di lokasi yang telah ditetapkan. Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan. Lalu karantina 14x24 jam, pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petugas Kargo di Kasus...
Petugas Kargo di Kasus Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta, InJourney Airports Minta Seluruh Pihak Taat Hukum
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
AS Bombardir Iran 2...
AS Bombardir Iran 2 Hari Berturut-turut saat Harga Minyak Melonjak
Tembak Jatuh Helkopter...
Tembak Jatuh Helkopter Apache AS, Ini Pesan yang Hendak Disampaikan Iran
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
10 Jurusan S2 dengan...
10 Jurusan S2 dengan Gaji Paling Tinggi di Luar Negeri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved