Cegah Omicron, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang asal Luar Negeri
Jum'at, 03 Desember 2021 - 14:05 WIB
loading...
PT AP II memperketat pengawasan penumpang asal luar negeri yang mendarat di Bandara Soetta.Foto/SINDonews/Ilustrasi.dok
A
A
A
TANGERANG - PT Angkasa Pura (AP) II memperketat pengawasan penumpang asal luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) . Ini dilakukan untuk mencegah masuknya virus Covid-19 varian baru Omicron .
Director of Operation & Services AP II Muhamad Wasid mengatakan, salah satu upaya pengawasan yaitu dengan menambah titik check point di area kedatangan yang dilakukan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat. Sebelumnya, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui check point pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
"Untuk sekarang ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan ke check point pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi,” kata Wasid pada Jumat (3/12/2021). Baca: Waspada Omicron, Kasus Covid-19 di Bekasi Naik Lagi
Adapun untuk stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting bagi pelaku perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk ke wilayah Indonesia.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menambahkan, pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini guna memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 ini berjalan efektif.
Director of Operation & Services AP II Muhamad Wasid mengatakan, salah satu upaya pengawasan yaitu dengan menambah titik check point di area kedatangan yang dilakukan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat. Sebelumnya, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui check point pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
"Untuk sekarang ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan ke check point pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi,” kata Wasid pada Jumat (3/12/2021). Baca: Waspada Omicron, Kasus Covid-19 di Bekasi Naik Lagi
Adapun untuk stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting bagi pelaku perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk ke wilayah Indonesia.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menambahkan, pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini guna memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 ini berjalan efektif.
Lihat Juga :