Satgas COVID-19 KBB Perketat Mobilitas Warga Luar Daerah ke Objek Wisata
Jum'at, 03 Desember 2021 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
"Mereka yang dari luar kota harus menunjukkan serifikat vaksin dan hasil test PCR yang berlaku 3x24 jam. Atau hasil rapid test yang berlaku 1x24 jam bagi yang sudah vaksin dosis kedua," sebutnya. Baca juga: Kawal PPKM Level 3 Masa Nataru, Polri Gelar Operasi Kontijensi
Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan bagi pengendara kendaraan pribadi dan kendaraan yang membawa logistik. Sementara soal pengetatan di semua objek wisata yang diizinkan tetap buka, pihaknya meminta pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jumlah kunjungan.
"Prokes ketat menjadi syarat mutlak terutama di objek wisata yang kemungkinan didatangi wisatawan saat Natal dan Tahun Baru nanti," pungkasnya.
Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan bagi pengendara kendaraan pribadi dan kendaraan yang membawa logistik. Sementara soal pengetatan di semua objek wisata yang diizinkan tetap buka, pihaknya meminta pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jumlah kunjungan.
"Prokes ketat menjadi syarat mutlak terutama di objek wisata yang kemungkinan didatangi wisatawan saat Natal dan Tahun Baru nanti," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :