Satgas COVID-19 KBB Perketat Mobilitas Warga Luar Daerah ke Objek Wisata
Jum'at, 03 Desember 2021 - 13:28 WIB
loading...
Sektor esensial dan non esensial termasuk objek wisata di kawasan Lembang, KBB, akan diperketat pengawasannya selama kembali diberlakukan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru nanti. Foto/Dok.MPI
A
A
A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Satgas COVID-19 akan melakukan pengetatan aturan di sektor esensial dan non esensial. Kebijakan itu seiring dengan diberlakukannya PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru dari 24 Desember 2021 hingga 6 Januari 2022.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 KBB, Agus Ganjar Hidayat mengatakan, skema pembatasan tersebut diterapkan dengan mengacu kepada aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Tujuannya untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19. Baca juga: PWNU DKI: Keputusan Muktamar Harus Mengacu AD/ART dan Hasil Konbes NU
"PPKM Level 3 ini berlaku secara nasional dan sudah jadi instruksi pemerintah pusat. Makanya pengetatan aturan di sektor esensial dan non esensial kembali diterapkan," ucapnya, Jumat (3/12/2021).
Implementasinya di lapangan, pengawasan dilakukan melibatkan Satgas COVID-19 dan bersinergi dengan pihak terkait lainnya. Mulai dari level kabupaten, kecamatan, desa, sampai dengan RT/RW, dibantu dengan peran dari para tokoh masyarakat.
Pihaknya juga akan melakukan pengetatan perjalanan darat, terutama bagi pengendara yang datang dari luar kota. Yakni dengan cara melakukan penyekatan kendaraan di Padalarang dan Lembang oleh petugas Dinas Perhubungan KBB. Apalagi semua objek wisata diizinkan untuk tetap buka sehingga bisa jadi wisatawan tetap berdatangan.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 KBB, Agus Ganjar Hidayat mengatakan, skema pembatasan tersebut diterapkan dengan mengacu kepada aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Tujuannya untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19. Baca juga: PWNU DKI: Keputusan Muktamar Harus Mengacu AD/ART dan Hasil Konbes NU
"PPKM Level 3 ini berlaku secara nasional dan sudah jadi instruksi pemerintah pusat. Makanya pengetatan aturan di sektor esensial dan non esensial kembali diterapkan," ucapnya, Jumat (3/12/2021).
Implementasinya di lapangan, pengawasan dilakukan melibatkan Satgas COVID-19 dan bersinergi dengan pihak terkait lainnya. Mulai dari level kabupaten, kecamatan, desa, sampai dengan RT/RW, dibantu dengan peran dari para tokoh masyarakat.
Pihaknya juga akan melakukan pengetatan perjalanan darat, terutama bagi pengendara yang datang dari luar kota. Yakni dengan cara melakukan penyekatan kendaraan di Padalarang dan Lembang oleh petugas Dinas Perhubungan KBB. Apalagi semua objek wisata diizinkan untuk tetap buka sehingga bisa jadi wisatawan tetap berdatangan.
Lihat Juga :