Satgas COVID-19 KBB Perketat Mobilitas Warga Luar Daerah ke Objek Wisata
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Satgas COVID-19 akan melakukan pengetatan aturan di sektor esensial dan non esensial. Kebijakan itu seiring dengan diberlakukannya PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru dari 24 Desember 2021 hingga 6 Januari 2022.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 KBB, Agus Ganjar Hidayat mengatakan, skema pembatasan tersebut diterapkan dengan mengacu kepada aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Tujuannya untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19.
"PPKM Level 3 ini berlaku secara nasional dan sudah jadi instruksi pemerintah pusat. Makanya pengetatan aturan di sektor esensial dan non esensial kembali diterapkan," ucapnya, Jumat (3/12/2021).
Implementasinya di lapangan, pengawasan dilakukan melibatkan Satgas COVID-19 dan bersinergi dengan pihak terkait lainnya. Mulai dari level kabupaten, kecamatan, desa, sampai dengan RT/RW, dibantu dengan peran dari para tokoh masyarakat.
Pihaknya juga akan melakukan pengetatan perjalanan darat, terutama bagi pengendara yang datang dari luar kota. Yakni dengan cara melakukan penyekatan kendaraan di Padalarang dan Lembang oleh petugas Dinas Perhubungan KBB. Apalagi semua objek wisata diizinkan untuk tetap buka sehingga bisa jadi wisatawan tetap berdatangan.
"Mereka yang dari luar kota harus menunjukkan serifikat vaksin dan hasil test PCR yang berlaku 3x24 jam. Atau hasil rapid test yang berlaku 1x24 jam bagi yang sudah vaksin dosis kedua," sebutnya.
Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan bagi pengendara kendaraan pribadi dan kendaraan yang membawa logistik. Sementara soal pengetatan di semua objek wisata yang diizinkan tetap buka, pihaknya meminta pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jumlah kunjungan.
"Prokes ketat menjadi syarat mutlak terutama di objek wisata yang kemungkinan didatangi wisatawan saat Natal dan Tahun Baru nanti," pungkasnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 KBB, Agus Ganjar Hidayat mengatakan, skema pembatasan tersebut diterapkan dengan mengacu kepada aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Tujuannya untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19.
"PPKM Level 3 ini berlaku secara nasional dan sudah jadi instruksi pemerintah pusat. Makanya pengetatan aturan di sektor esensial dan non esensial kembali diterapkan," ucapnya, Jumat (3/12/2021).
Implementasinya di lapangan, pengawasan dilakukan melibatkan Satgas COVID-19 dan bersinergi dengan pihak terkait lainnya. Mulai dari level kabupaten, kecamatan, desa, sampai dengan RT/RW, dibantu dengan peran dari para tokoh masyarakat.
Pihaknya juga akan melakukan pengetatan perjalanan darat, terutama bagi pengendara yang datang dari luar kota. Yakni dengan cara melakukan penyekatan kendaraan di Padalarang dan Lembang oleh petugas Dinas Perhubungan KBB. Apalagi semua objek wisata diizinkan untuk tetap buka sehingga bisa jadi wisatawan tetap berdatangan.
"Mereka yang dari luar kota harus menunjukkan serifikat vaksin dan hasil test PCR yang berlaku 3x24 jam. Atau hasil rapid test yang berlaku 1x24 jam bagi yang sudah vaksin dosis kedua," sebutnya.
Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan bagi pengendara kendaraan pribadi dan kendaraan yang membawa logistik. Sementara soal pengetatan di semua objek wisata yang diizinkan tetap buka, pihaknya meminta pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jumlah kunjungan.
"Prokes ketat menjadi syarat mutlak terutama di objek wisata yang kemungkinan didatangi wisatawan saat Natal dan Tahun Baru nanti," pungkasnya.
(don)