Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Luwu Timur
Rabu, 01 Desember 2021 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
Dari situ MU juga sudah mengikuti berbagai pelatihan khusus bersama anggota JI lainnya hingga 2008. Ade menambahkan, belakangan MU dan MM diketahui pernah merencanakan aksi kejahatan. "Untuk aksi perampokan, dimana wilayahnya dan kapan masih didalami oleh tim Densus 88," tegasnya.
Dalam penangkapan itu petugas menyita banyak barang bukti. Di antaranya, dua unit senpi rakitan dan pabrikan berbagai jenis, detonator, 124 amunisi tajam kaliber 55,6, tiga amunisi hampa, dua amunisi karet dan dua pucuk senpi jenis FN organik.
"Jadi mereka mengetahui, menyimpan, dan menggunakan senjata-senjata (JI). Itu (sumber senjata) masih dalam pemeriksaan Mabes Polri. Pastinya kita akan kembangkan terus, namanya juga jaringan. Tersangka dan barang bukti ada di Mabes Polri," tutup Ade.
MU dan MM dipersangkakan penyidik Densus 88 melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7, dan Pasal 13 huruf C, UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
(agn)
Lihat Juga :