Gubernur Khofifah Umumkan UMK 2022 Jawa Timur, Berikut Besarannya

Rabu, 01 Desember 2021 - 11:55 WIB
loading...
Gubernur Khofifah Umumkan UMK 2022 Jawa Timur, Berikut Besarannya
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menemui perwakilan buruh.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 daerah di Jatim. Penetapan UMK itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Jatim 2022.

“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: UMK 2022 Jawa Barat Telah Ditetapkan, Berikut Daftarnya

Menurutnya, penetapan UMK ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan. "Saya mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun," terangnya.

Khofifah menambahkan, perhitungan UMK 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Perhitungan ini, lanjutnya, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022.

Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.

“Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kab./Kota Tahun 2021, Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Menurut Kab./Kota Tahun 2021, dan Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Sebagai Buruh/Karyawan per Rumah Tangga Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2021,” urainya.

Adapun pada penetapan UMK Tahun 2022, sebanyak lima kabupaten/kota yaitu Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 senilai 1,74 – 1,75 persen atau Rp75.000,00. Sedangkan 33 Kabupaten/Kota lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

baca juga: Anggaran Rp7,9 Triliun Dialokasikan untuk Sektor Pendidikan di Jawa Timur
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2134 seconds (0.1#10.140)