Snack Isi Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Narkotika Bandung
loading...
A
A
A
BANDUNG - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam makanan ringan (snack).
Tak tanggung-tanggung, upaya penyelundupan dengan modus menyelipkan sabu ke dalam snack tersebut terjadi dua kali selama dua hari berturut-turut.
Baca juga: Bentrok Suporter Persip Pekalongan dan Persibat Batang, 10 Orang Ditetapkan Tersangka
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Abdul Haris menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada Senin (29/11/2021) pukul 10.45 WIB yang melibatkan seorang pengantar barang bernama Fitriyah.
Fitriyah diketahui akan menitipkan barang bagi narapidana atas nama Gugun Maulana Kristianti alias Ekek melalui layanan kunjungan.
Petugas yang curiga kemudian melakukan penggeledahan terhadap Fitriyah. Hasilnya, petugas mendapatkan narkotika jenis sabu dalam lima bungkusan plastik seberat 2,5 gram.
"Lima bungkusan plastik yang diduga narkotika jenis shabu itu diselipkan ke dalam makanan ringan (snack) jenis kue kering," ungkap Abdul Haris dalam keterangan resminya, Selasa (30/11/2021) malam.
Baca juga: Gempa Tektonik M3,7 Guncang Garut Akibat Aktivasi Sesar Garsela
Pascatemuan tersebut, pihaknya langsung mengamankan Fitriyah, termasuk narapidana Gugun Maulana Kristianti atas hasil temuan tersebut.
Abdul Haris melanjutkan, upaya penyelundupan dengan modus serupa juga terjadi pada keesokan harinya atau Selasa (30/11) 2021) pukul 11.00 WIB.
Kali ini, penyelundupan dilakukan oleh pengantar barang bernama Mochamad Imam Ramdhani yang diketahui akan menitipkan barang untuk narapidana bernama Acep Saepudin alias Oby Obet melalui layanan kunjungan.
"(Dari tangan Acep Saepudin) petugas menemukan 10 bungkusan plastik kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,5 gram dan sama-sama diselipkan ke dalam makanan ringan (snack) jenis kue kering," katanya.
Selain berhasil mengamankan sabu seberat total 5 gram tersebut, pihaknya juga mengamankan kedua pengantar barang, termasuk kedua narapidana yang dituju si pengantar barang serta ponsel yang dibawa oleh masing-masing pengantar barang.
"Kedua narapidana mengakui bahwa mereka akan dikirim barang oleh kedua pengantar barang itu," terang Abdul Haris.
Usai berhasil mengamankan barang bukti dan para pelakunya, kata Abdul Haris, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polresta Bandung untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
"Tim penyidik Sat Narkoba Polresta Bandung juga sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sebagai tindak lanjut terhadap temuan itu," kata Abdul Haris.
Tak tanggung-tanggung, upaya penyelundupan dengan modus menyelipkan sabu ke dalam snack tersebut terjadi dua kali selama dua hari berturut-turut.
Baca juga: Bentrok Suporter Persip Pekalongan dan Persibat Batang, 10 Orang Ditetapkan Tersangka
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Abdul Haris menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada Senin (29/11/2021) pukul 10.45 WIB yang melibatkan seorang pengantar barang bernama Fitriyah.
Fitriyah diketahui akan menitipkan barang bagi narapidana atas nama Gugun Maulana Kristianti alias Ekek melalui layanan kunjungan.
Petugas yang curiga kemudian melakukan penggeledahan terhadap Fitriyah. Hasilnya, petugas mendapatkan narkotika jenis sabu dalam lima bungkusan plastik seberat 2,5 gram.
"Lima bungkusan plastik yang diduga narkotika jenis shabu itu diselipkan ke dalam makanan ringan (snack) jenis kue kering," ungkap Abdul Haris dalam keterangan resminya, Selasa (30/11/2021) malam.
Baca juga: Gempa Tektonik M3,7 Guncang Garut Akibat Aktivasi Sesar Garsela
Pascatemuan tersebut, pihaknya langsung mengamankan Fitriyah, termasuk narapidana Gugun Maulana Kristianti atas hasil temuan tersebut.
Abdul Haris melanjutkan, upaya penyelundupan dengan modus serupa juga terjadi pada keesokan harinya atau Selasa (30/11) 2021) pukul 11.00 WIB.
Kali ini, penyelundupan dilakukan oleh pengantar barang bernama Mochamad Imam Ramdhani yang diketahui akan menitipkan barang untuk narapidana bernama Acep Saepudin alias Oby Obet melalui layanan kunjungan.
"(Dari tangan Acep Saepudin) petugas menemukan 10 bungkusan plastik kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,5 gram dan sama-sama diselipkan ke dalam makanan ringan (snack) jenis kue kering," katanya.
Selain berhasil mengamankan sabu seberat total 5 gram tersebut, pihaknya juga mengamankan kedua pengantar barang, termasuk kedua narapidana yang dituju si pengantar barang serta ponsel yang dibawa oleh masing-masing pengantar barang.
"Kedua narapidana mengakui bahwa mereka akan dikirim barang oleh kedua pengantar barang itu," terang Abdul Haris.
Usai berhasil mengamankan barang bukti dan para pelakunya, kata Abdul Haris, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polresta Bandung untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
"Tim penyidik Sat Narkoba Polresta Bandung juga sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sebagai tindak lanjut terhadap temuan itu," kata Abdul Haris.
(msd)