Pembunuh Wanita Muda di Semak-semak Terungkap, Pelakunya Pelajar SMK Sempat Setubuhi Korban
Selasa, 30 November 2021 - 21:58 WIB
loading...
A
A
A
“Saat ini polisi masih mencari barang bukti lainnya yakni gunting yang menurut pengakuan pelaku digunakan untuk menusuk dada korban,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Pasal 351 ayat 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimalnya bisa 20 tahun penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Misteri, Mimin Istri Muda Yosep Kembali Diperiksa
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman, Yogyakarta, Rabu siang (17/11/2021) digegerkan dengan penemuan sosok mayat wanita di semak-semak pinggir Jalan Kaliurang kilometer 15.
Saat ditemukan, jasad wanita berusia sekitar 20-an tahun tersebut mengenakan kaus hitam, wanita tersebut merupakan korban pembunuhan karena ditemukan luka di bagian kepala, luka bekas cakaran dan tiga luka tusukan di bagian dada kanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Pasal 351 ayat 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimalnya bisa 20 tahun penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Misteri, Mimin Istri Muda Yosep Kembali Diperiksa
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman, Yogyakarta, Rabu siang (17/11/2021) digegerkan dengan penemuan sosok mayat wanita di semak-semak pinggir Jalan Kaliurang kilometer 15.
Saat ditemukan, jasad wanita berusia sekitar 20-an tahun tersebut mengenakan kaus hitam, wanita tersebut merupakan korban pembunuhan karena ditemukan luka di bagian kepala, luka bekas cakaran dan tiga luka tusukan di bagian dada kanan.
(nic)
Lihat Juga :