MenPAN RB: Sistem Kerja ASN di New Normal Menyesuaikan Status PSBB
loading...
A
A
A
Tjahjo memaparkan, perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah.
Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, serta daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka ASN tersebut diizinkan melakukan perjalanan dinas.
Menurut Tjahjo, kementerian dan lembaga harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru.
Sistem kerja tersebut merupakan pola baru, sehingga para ASN diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri.
Sedangkan efektivitas pelayanan publik mampu ditingkatkan melalui percepatan proses administasi.
“Salah satunya dengan menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” tandasnya.
Dia menambahkan, laporan masyarakat menjadi kunci dalam penegakan disiplin ASN dalam penerapan sistem kerja baru. (Baca juga: Minimalisir Terpapar COVID-19, Pemkab Muba Luncurkan Aplikasi B'lanje)
Selain keterlibatan masyarakat, pengawasan dilakukan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.
Sanksi disiplin yang telah diatur dalam undang-undang dapat dijatuhkan bagi ASN yang melanggar protokol kesehatan dan menyalahgunakan masa transisi ini.
Tjahjo kembali mengingatkan, ASN harus senantiasa mengedepankan pelayanan publik yang prima, namun tetap menaati protokol kesehatan selama pandemi.
Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, serta daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka ASN tersebut diizinkan melakukan perjalanan dinas.
Menurut Tjahjo, kementerian dan lembaga harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru.
Sistem kerja tersebut merupakan pola baru, sehingga para ASN diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri.
Sedangkan efektivitas pelayanan publik mampu ditingkatkan melalui percepatan proses administasi.
“Salah satunya dengan menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” tandasnya.
Dia menambahkan, laporan masyarakat menjadi kunci dalam penegakan disiplin ASN dalam penerapan sistem kerja baru. (Baca juga: Minimalisir Terpapar COVID-19, Pemkab Muba Luncurkan Aplikasi B'lanje)
Selain keterlibatan masyarakat, pengawasan dilakukan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.
Sanksi disiplin yang telah diatur dalam undang-undang dapat dijatuhkan bagi ASN yang melanggar protokol kesehatan dan menyalahgunakan masa transisi ini.
Tjahjo kembali mengingatkan, ASN harus senantiasa mengedepankan pelayanan publik yang prima, namun tetap menaati protokol kesehatan selama pandemi.