MenPAN RB: Sistem Kerja ASN di New Normal Menyesuaikan Status PSBB

Minggu, 07 Juni 2020 - 13:26 WIB
loading...
MenPAN RB: Sistem Kerja...
Tjahjo Kumolo: Sistem Kerja ASN di New Normal Menyesuaikan Status PSBB. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) pada tatanan normal baru atau new normal harus menyesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, sistem kerja ASN bersifat fleksibel.

Jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah.

“Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” ujarnya.

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif.

Diketahui masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni, dan saat ini sedang masuk masa transisi.

Sistem kerja baru dilakukan kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Saat masa transisi saat ini, kantor pemerintah bisa menerapkan saat work from office (WFO) dengan maksimal 50% kehadiran pegawai dalam satu kantor. Setiap ASN yang bekerja di kantor wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru.

Selain itu, ASN juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau social/physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring.

Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat resehatan disarankan bekerja dari rumah.

Tjahjo memaparkan, perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah.

Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, serta daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka ASN tersebut diizinkan melakukan perjalanan dinas.

Menurut Tjahjo, kementerian dan lembaga harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru.

Sistem kerja tersebut merupakan pola baru, sehingga para ASN diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri.

Sedangkan efektivitas pelayanan publik mampu ditingkatkan melalui percepatan proses administasi.

“Salah satunya dengan menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” tandasnya.

Dia menambahkan, laporan masyarakat menjadi kunci dalam penegakan disiplin ASN dalam penerapan sistem kerja baru. (Baca juga: Minimalisir Terpapar COVID-19, Pemkab Muba Luncurkan Aplikasi B'lanje)

Selain keterlibatan masyarakat, pengawasan dilakukan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.

Sanksi disiplin yang telah diatur dalam undang-undang dapat dijatuhkan bagi ASN yang melanggar protokol kesehatan dan menyalahgunakan masa transisi ini.

Tjahjo kembali mengingatkan, ASN harus senantiasa mengedepankan pelayanan publik yang prima, namun tetap menaati protokol kesehatan selama pandemi.

“Kuncinya, Bapak Presiden mengingatkan bahwa dalam situasi yang sulit seperti ini ASN harus memberikan pelayanan yang maksimal terbaik kepada masyarakat memperhatikan protokol Kesehatan,” tegasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inovasi Cabang Dinas...
Inovasi Cabang Dinas Kelautan Pangkep, PACARITA Raih Penghargaan Nasional KIPP 2025
Kemenpan RB Beri Pendampingan...
Kemenpan RB Beri Pendampingan SAKIP, Pemko Pematang Siantar Targetkan Raih Nilai B
Pemprov Kalteng Raih...
Pemprov Kalteng Raih Penghargaan BerAKHLAK dari ACT Consulting International dan Kemenpan RB
Berikan Kemudahan Layanan...
Berikan Kemudahan Layanan Masyarakat, Polresta Sidoarjo Diganjar Penghargaan dari Kemenpan RB
UINSA Raih TOP 45 Pelayanan...
UINSA Raih TOP 45 Pelayanan Publik Inovasi Terbaik 2022, Rektor: Semoga Menginspirasi
Kemenpan RB Tunjuk Bone...
Kemenpan RB Tunjuk Bone Bolango Jadi Pilot Project Penurunan Kemiskinan Tematik di Indonesia
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Lima Satker TNI Raih...
Lima Satker TNI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB
WFH ASN Dimulai Hari...
WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik
Rekomendasi
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved