Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,2 Miliar

Selasa, 30 November 2021 - 14:30 WIB
loading...
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,2 Miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan, di Gedung Keuangan Negara (GKN) Makassar, Selasa (30/11/2021). Foto: Sindonews/Andi Nur Isman
A A A
MAKASSAR - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan, di Gedung Keuangan Negara (GKN) Makassar, Selasa (30/11/2021).

Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil penindakan DJBC Sulbagsel selama periode November 2020 sampai September 2021. Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan sebesar Rp5.287.828.000.



Dari total tersebut, ada 5.003.900 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5.103.978.000 dimusnahkan. Ada juga minuman mengandung etil alkohol sebanyak 48,75 liter dengan nilai barang Rp23.350.000. Selain itu ada pakaian bekas alias balepress sebanyak 151 bale dengan nilai barang Rp160.500.000.

Secara keseluruhan, kerugian negara dari barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini sebesar Rp2.284.919.000. Kerugian tersebut terdiri dari potensi pendapatan cukai, pajak rokok, dan PPn HT.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, Nugoroho Wahyu Widodo mengemukakan, sejauh ini rokok memang masih mendominasi barang-barang ilegal yang berhasil diputus untuk masuk ke Sulbagsel. Rokok-rokok tersebut rata-rata adalah produksi dari pulau Jawa.

Dia mengungkapkan, sebagian besar produsen rokok terbesar masih dari Jawa. Terutama di daerah Kudus dan sekitarnya, serta Malang dan sekitarnya. Kedua daerah ini disebut paling besar memproduksi rokok.

“Ada yang dikirim pakai jasa titipan, ada yang dikirim pakai kapal-kapal kayu yang lendingnya di tempat-tempat yang kadang kita tidak jangkau. Jadi sebgian masih dari Jawa,” ungkapnya.

Sedangkan barang lainnya yang juga ikut dimusnahkan adalah barang impor . Sebelum lewat di pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara di Sulbagsel, barang-barang tersebut sudah dicegat lebih dahulu.

“Barang-barang ilegal ini merupakan hasil penindakan dari sinergitas sejumlah pihak. Mulai dari TNI, Polri, Kejati, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.



Nugroho menyampaikan, dengan melakukan pemberantasan semisal rokok ilegal, maka akan berdampak baik bagi perekonomian di setiap daerah. Juga bisa memicu dan mempercepat proses pemulihan ekonomi secara nasional.

“Dengan ilegal yang terberantas maka yang legal naik dan otomatis juga dana bagi hasil cukai hasil tembakau pasti meningkat. Jadi untuk daerah akan menambah dana bagi hasil cukai tembakaunya,” terangnya.

Di sisi lain, Nugroho memaparkan sejak Januari hingga November 2021 penerimaan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel tumbuh positif. Bahkan pendapatan dari Bea Keluar tembus 193,88 persen dari target Rp9,20 miliar dan terealisasi Rp17,84 miliar.

Kemudian pendapatan dari cukai juga tembus 155,09 persen dengan realisasi Rp37,10 miliar dari target Rp23,92 miliar. Lalu ada pendapatan Bea Masuk yang kini sudah 92,02 persen dengan realisasi Rp339,85 miliar dari target Rp369,32 miliar.





“Kami bekerja sama dengan pemda untuk memacu mendampingi para UKM-UKM agar mereka bisa ekspor. Dengan cara seperti ini pemilihan ekonomi diharapkan bisa cepat,” paparnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mengapresiasi kinerja DJBC Kanwil Sulbagsel yang berhasil mengamankan banyak sekali barang ilegal. Dari semua yang dimusnahkan, tak sedikit yang berupaya masuk ke wilayah Sulsel.

“Ini adalah wujud kekompakan semua Forkopimda. Tinggal nanti ini perlu kita jdikan tindak lanjut. Kalau perlu ada nota kesepahaman sehingga bisa memperkecil ruang atau tempat yang namannya ilegal,” sebutnya.

Dalam giat pemusnahan ini, juga digelar Excise Day atau Hari Cukai. Kegiatan ini merupakan kerja sama Direktorat Kepabeaan Antar Lembaga dan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan mengusung tema umtama “Cukai untuk Kita” serta sub tema “Gempur Rokok Ilegal”.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)