Berhari-hari Sembunyi di Hutan, Predator Anak Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Selasa, 30 November 2021 - 14:15 WIB
loading...
Berhari-hari Sembunyi...
Pelaku pencabulan serahkan diri ke polisi. Foto: Ropi/MNC Media
A A A
SUBULUSSALAM - Sempat bersembunyi di hutan selama beberapa hari, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Longkip, Kota Subulussalam , akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku yang diketahui berinisial BN ini ketakutan karena dicari-cari oleh keluarga korban dan warga.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan, BN merupakan pria beranak satu yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak berusia 5 tahun di Kecamatan Longkip, Kota Subulussalam.

Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Tewas, Diduga Dianiaya karena Tak Beri Uang Keamanan

"Dalam pemeriksaan BN mengaku melakukan aksi bejat terhadap anak tetangganya yang masih duduk di bangku TK sekitar 2 pekan yang lalu," kata Qori, kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Dijelaskan dia, saat itu dia mengetahui kedua orang tua korban sedang berangkat untuk suatu keperluan ke Kota Subulussalam. Mengetahui korban ditinggal sedang bermain, dia dibujuk ke belakang rumah.

Baca: Trauma Berat, Psikolog Masih Pulihkan Psikis Korban Perundungan dan Pencabulan

"Saat kedua orang tua korban pulang, korban mengeluh bagian tubuhnya sakit, hingga dia pun diperiksakan ke bidan desa setempat. Saat ditanyai, dia pun menceritakan kejadian yang dialaminya," jelasnya.

Saat mendengar cerita itu, orang tua korban langsung membawa korban mencari pelaku. Ternyata, pelaku sedang berada di warung. Tanpa banyak tanya, ayah korban langsung memukul pelaku.Baca: Terjerat Pencabulan dan Pengeroyokan, 6 Anak-anak Dijebloskan ke Sel Tahanan Khusus

"Saat itu warga sempat melerai, karena tidak mengetahui duduk permasalahannya. Pada saat itu pelaku langsung kabur dan bersembunyi di hutan hingga beberapa hari kemudian," ungkapnya.

Keluarga korban dan warga yang marah lalu melakukan pencarian. Khawatir dengan keselamatan dirinya, pelaku lalu mendatangi Mapolres Subulussalam dan menyerahkan diri ke polisi.

Baca: Diperiksa Pagi Hingga Malam, Dosen Unri Tersangka Pencabulan Mahasiswi Tak Ditahan

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Jinayat Undang-undang Pemerintah Aceh dengan ancaman 90 kali cambukan atau tujuh setengah tahun penjara," tukasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Puspadaya Perindo Dampingi...
Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Anak Korban Pencabulan di PN Jaktim
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
AS Tangkap 150 Predator...
AS Tangkap 150 Predator Seks dalam Operasi Dirtbag
Rekomendasi
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Perkuat Kolaborasi dan...
Perkuat Kolaborasi dan Kepemimpinan Kreatif, HIMA PUSAKA MNC University Gelar Studi Banding Bersama Universitas Paramadina
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Berita Terkini
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved