Belum Efektif, Ridwan Kamil Minta PSBB Diintensifkan Siang-Malam
Rabu, 22 April 2020 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya itu, pengecekan juga harus dilakukan terkait maksud berkegiatan. Kang Emil kembali menegaskan bahwa hanya ada delapan aktivitas kegiatan yang diperbolehkan selama masa PSBB, di antaranya kegiatan logistik, kesehatan, dan distribusi pangan.
"Sanksinya pertama surat tilang atau teguran. Nanti sangat vital karena kalau tercatat, kalau buat SKCK, kelakuan naik itu dimasukkan pelanggaran PSBB sebagai pelanggaran hukum," tegasnya.
PSBB selama 14 hari akan dilaksanakan beriringan dengan pelaksanaan rapid diagnostic test (RDT) kepada 0,6 persen jumlah penduduk untuk memetakan persebaran virus corona (Covid-19). ”Keberhasilan itu bisa diukur, maka setelah 14 hari PSBB bisa lebih rileks. Tapi kalau PSBB tanpa tes masif, nanti kita ga punya ukuran apa keberhasilannya," tandasnya.
"Sanksinya pertama surat tilang atau teguran. Nanti sangat vital karena kalau tercatat, kalau buat SKCK, kelakuan naik itu dimasukkan pelanggaran PSBB sebagai pelanggaran hukum," tegasnya.
PSBB selama 14 hari akan dilaksanakan beriringan dengan pelaksanaan rapid diagnostic test (RDT) kepada 0,6 persen jumlah penduduk untuk memetakan persebaran virus corona (Covid-19). ”Keberhasilan itu bisa diukur, maka setelah 14 hari PSBB bisa lebih rileks. Tapi kalau PSBB tanpa tes masif, nanti kita ga punya ukuran apa keberhasilannya," tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :