Kisah Pariani dan Amran, Korban PHK Perusahaan Crumb Rubber di Asahan
loading...
A
A
A
Tak jauh, sekitar 500 meter dari rumah Pariani, tepatnya di Dusun V Desa Mekar Sari, Amran Sinaga (50) tengah duduk dii beranda depan rumahnya, di Dusun V Desa Mekar Sari.
Senasib dengan mendiang istri Jamari itu, ia juga sedang membayangkan bayang-bayang suram diusianya yang tak lagi muda. Apalagi di tengah-tengah masa pandemi Covid-19 yang belum tahu hingga kapan berakhir.
Selain tak lagi menerima gaji, ia juga merasa haknya atas PHK selama 17 tahun bekerja terancam. Yang harusnya uang tersebut bisa ia jadikan modal untuk menyambung hidupnya "Saya adalah satu pelopor Tim 8. Tim, yang kami bentuk untuk memperjuangkan hak-hak karyawan," kata Amran yang terakhir bekerja sebagai Asisten IPAL.
Pariani dan Amran merupakan dari 126 eks karyawan yang menggugat perusahaan dengan nilai total sebesar Rp13 miliar. Lewat kuasa hukum, mereka dan rekan-rekannya sedang berjuang menuntut hak-haknya lewat persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), di Medan. (Baca juga : Tutup Usaha, Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Tolak Bayar Pesangon )
Namun bagi Pariani, selain membantah dalih perusahaan yang menolak membayarkan kewajibannya, ia juga kini tengah berupaya menagih Jaminan Kematian atas suaminya yang ditolak Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kisaran.
Saat ini, suara bising mesin-mesin penggilingan karet memang telah berhenti. Ketel Uap-nya pun tak lagi menyemburkan polusi. Tapi perjuangan mereka yang menjadi korban PHK, akan mengalir deras dari gorong-gorong gelap limbah pabrik--sampai keadilan itu singgah menghampiri!!
Lihat Juga: Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Ratusan Warga Asahan Tutup Jalan Provinsi Kisaran-Simalungun
Senasib dengan mendiang istri Jamari itu, ia juga sedang membayangkan bayang-bayang suram diusianya yang tak lagi muda. Apalagi di tengah-tengah masa pandemi Covid-19 yang belum tahu hingga kapan berakhir.
Selain tak lagi menerima gaji, ia juga merasa haknya atas PHK selama 17 tahun bekerja terancam. Yang harusnya uang tersebut bisa ia jadikan modal untuk menyambung hidupnya "Saya adalah satu pelopor Tim 8. Tim, yang kami bentuk untuk memperjuangkan hak-hak karyawan," kata Amran yang terakhir bekerja sebagai Asisten IPAL.
Pariani dan Amran merupakan dari 126 eks karyawan yang menggugat perusahaan dengan nilai total sebesar Rp13 miliar. Lewat kuasa hukum, mereka dan rekan-rekannya sedang berjuang menuntut hak-haknya lewat persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), di Medan. (Baca juga : Tutup Usaha, Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Tolak Bayar Pesangon )
Namun bagi Pariani, selain membantah dalih perusahaan yang menolak membayarkan kewajibannya, ia juga kini tengah berupaya menagih Jaminan Kematian atas suaminya yang ditolak Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kisaran.
Saat ini, suara bising mesin-mesin penggilingan karet memang telah berhenti. Ketel Uap-nya pun tak lagi menyemburkan polusi. Tapi perjuangan mereka yang menjadi korban PHK, akan mengalir deras dari gorong-gorong gelap limbah pabrik--sampai keadilan itu singgah menghampiri!!
Lihat Juga: Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Ratusan Warga Asahan Tutup Jalan Provinsi Kisaran-Simalungun
(nfl)