Pergaulan Bebas Dinilai Picu Pernikahan Dini di Kabupaten Maros
Minggu, 28 November 2021 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Bupati Maros , Chaidir Syam mengatakan, selain pergaulan bebas, ada pula faktor lain yang mendorong terjadinya pernikahan dini.
"Ada juga perkawinan kekerabatan, ada juga karena budaya yang menerima lamaran untuk anak perempuannya yang masih berusia anak karena ada kakak laki-lakinya yang belum menikah dengan harapan uang panaik untuk anak perempuan bisa juga digunakan untuk uang panaik kakak atau saudara laki-lakinya," jelasnya.
Fakator lainnya kata dia, anak perempuan lebih banyak yang putus sekolah . "Karena kurang diprioritaskan dalam keluarga dibandingkan anak laki-laki dan anak perempuan susah mengakses sekolah lanjutan (SMP/SMA) karena jauh dari tempat tinggalnya dibeberapa tempat yang akhirnya menerima lamaran walau umurnya belum cukup," lanjutnya.
Dia menjelaskan, berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
Baca Juga: Minim Fasilitas Jamban, Maros Gagal Raih Predikat Kabupaten Sehat
"Ada MOU antara Pengadilan Agama dengan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) DP3A, semua permohonan dispensasi nikah harus mendapat pengantar hasil konseling dari Konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)," lanjutnya.
"Ada juga perkawinan kekerabatan, ada juga karena budaya yang menerima lamaran untuk anak perempuannya yang masih berusia anak karena ada kakak laki-lakinya yang belum menikah dengan harapan uang panaik untuk anak perempuan bisa juga digunakan untuk uang panaik kakak atau saudara laki-lakinya," jelasnya.
Fakator lainnya kata dia, anak perempuan lebih banyak yang putus sekolah . "Karena kurang diprioritaskan dalam keluarga dibandingkan anak laki-laki dan anak perempuan susah mengakses sekolah lanjutan (SMP/SMA) karena jauh dari tempat tinggalnya dibeberapa tempat yang akhirnya menerima lamaran walau umurnya belum cukup," lanjutnya.
Dia menjelaskan, berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
Baca Juga: Minim Fasilitas Jamban, Maros Gagal Raih Predikat Kabupaten Sehat
"Ada MOU antara Pengadilan Agama dengan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) DP3A, semua permohonan dispensasi nikah harus mendapat pengantar hasil konseling dari Konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)," lanjutnya.
Lihat Juga :