DPD Perindo Nias Targetkan Raihan 3 Kursi DPRD di Pileg 2024
Minggu, 28 November 2021 - 04:53 WIB
loading...
A
A
A
Untuk dapat menjadi partai politik peserta Pemilu, setiap partai politik harus memiliki kepengurusan di 100 persen tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen tingkat kecamatan.
Baca juga: Konsolidasi dan Sosialisasi Peran Partai Perindo Kaltara dalam Menangani COVID-19
"Saya minta semuanya fokus bekerja agar kita kembali lolos verifikasi. Target kita 33 kabupaten/kota di Sumut atau 100 persen," tandasnya.
Baca juga: Konsolidasi dan Sosialisasi Peran Partai Perindo Kaltara dalam Menangani COVID-19
"Saya minta semuanya fokus bekerja agar kita kembali lolos verifikasi. Target kita 33 kabupaten/kota di Sumut atau 100 persen," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :