Survei KPN, Warga Banten Puas Kinerja Wahidin Halim Tangani Covid-19
Minggu, 28 November 2021 - 00:22 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Gubernur Banten Wahidin Halim Gelar Program Listrik Desa
"Masyarakat Banten mengaku telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal. Baik itu kecepatan penanganan, ketersediaan obat, ventilator, ruang perawatan, tenaga kesehatan, dan oksigen," sambungnya.
Tidak hanya itu, keputusan WH mengeluarkan Peraturan Gubernur No 38 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 juga dinilai tepat.
Baca: Aktivis dan Ulama Dukung Wahidin Halim Berantas Korupsi di Banten
"Ini masih ditambah dikeluarkannya perda terkait penanggulangan Covid-19. Di mana, dalam perda itu setiap orang yang melanggar prokes dikenakan sanksi administratif dan denda mulai Rp300 ribu hingga Rp3 juta," jelasnya.
Para pelaku usaha yang melanggar prokes juga diberi sanksi tegas berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari.
"Masyarakat Banten mengaku telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal. Baik itu kecepatan penanganan, ketersediaan obat, ventilator, ruang perawatan, tenaga kesehatan, dan oksigen," sambungnya.
Tidak hanya itu, keputusan WH mengeluarkan Peraturan Gubernur No 38 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 juga dinilai tepat.
Baca: Aktivis dan Ulama Dukung Wahidin Halim Berantas Korupsi di Banten
"Ini masih ditambah dikeluarkannya perda terkait penanggulangan Covid-19. Di mana, dalam perda itu setiap orang yang melanggar prokes dikenakan sanksi administratif dan denda mulai Rp300 ribu hingga Rp3 juta," jelasnya.
Para pelaku usaha yang melanggar prokes juga diberi sanksi tegas berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari.
Lihat Juga :