3.000 Buruh Jawa Barat Bakal Geruduk Jakarta, Kawal Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Rabu, 24 November 2021 - 19:10 WIB
loading...
3.000 buruh Jabar bakal menggeruduk Jakarta untuk mengawal putusan MK soal UU Cipta Kerja.Foto/dok
A
A
A
BANDUNG - Sekitar 3.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat bakal menggeruduk DKI Jakarta, Kamis (24/11/2021). Mereka akan menggelar aksi demo mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
"Kami KSPSI Jawa Barat akan mengirimkan kurang lebih 3.000 orang anggota SPSI ke MK. Mereka akan mengawal pembacaan putusan MK terhadap UU Cipta Kerja," kata Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Ribuan Orang dari 2 Kelompok Massa Bentrok Diduga Rebutan Limbah di Karawang
Selain mengirim 3.000 buruh ke DKI Jakarta, sebanyak 2.000 buruh juga akan menggelar aksi serupa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Selain mengawal putusan MK, buruh juga mempertanyakan UMP dan UMK 2022.
"Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sangat menentukan nasib kaum buruh Indonesia, sehingga kami akan kawal besok di MK, persoalan upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja," jelas dia.
"Kami KSPSI Jawa Barat akan mengirimkan kurang lebih 3.000 orang anggota SPSI ke MK. Mereka akan mengawal pembacaan putusan MK terhadap UU Cipta Kerja," kata Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Ribuan Orang dari 2 Kelompok Massa Bentrok Diduga Rebutan Limbah di Karawang
Selain mengirim 3.000 buruh ke DKI Jakarta, sebanyak 2.000 buruh juga akan menggelar aksi serupa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Selain mengawal putusan MK, buruh juga mempertanyakan UMP dan UMK 2022.
"Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sangat menentukan nasib kaum buruh Indonesia, sehingga kami akan kawal besok di MK, persoalan upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja," jelas dia.
Lihat Juga :