3.000 Buruh Jawa Barat Bakal Geruduk Jakarta, Kawal Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Rabu, 24 November 2021 - 19:10 WIB
loading...
3.000 Buruh Jawa Barat Bakal Geruduk Jakarta, Kawal Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
3.000 buruh Jabar bakal menggeruduk Jakarta untuk mengawal putusan MK soal UU Cipta Kerja.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Sekitar 3.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat bakal menggeruduk DKI Jakarta, Kamis (24/11/2021). Mereka akan menggelar aksi demo mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

"Kami KSPSI Jawa Barat akan mengirimkan kurang lebih 3.000 orang anggota SPSI ke MK. Mereka akan mengawal pembacaan putusan MK terhadap UU Cipta Kerja," kata Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Ribuan Orang dari 2 Kelompok Massa Bentrok Diduga Rebutan Limbah di Karawang

Selain mengirim 3.000 buruh ke DKI Jakarta, sebanyak 2.000 buruh juga akan menggelar aksi serupa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Selain mengawal putusan MK, buruh juga mempertanyakan UMP dan UMK 2022.

"Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sangat menentukan nasib kaum buruh Indonesia, sehingga kami akan kawal besok di MK, persoalan upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja," jelas dia.

Informasi yang dihimpun, Mahkamah Konstitusi RI akan memutus perkara Pengujian Formil dan Materil UU Cipta Kerja besok Kamis 25 November 2022 pukul 10.00 WIB. MK telah memanggil semua pihak Pemohon Pengujian Formil dan Materiil UU Cipta Kerja untuk sidang mendengarkan pembacaan putusan.

baca juga: Anak Tertembak Peluru Nyasar, Tim Medis RSHS Berhasil Angkat Proyektil

Dia berharap, MK memberikan putusan yang seadil-adilnya. UU Cipta Kerja ddianggap sangat merugikan kaum buruh dengan mendegradasi hak buruh.

Dia mencontohkan, banyak daerah yang tidak mengalami kenaikkan upah minimum tahun 2022. Karena upah didasarkan pada perhitungan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Kalaupun ada daerah yang naik hanya rata-rata 1,09%. Arif budianto
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)