Menang di MA, PT Gihon Miliki Hak Penuh Atas Lahan di CPI
Rabu, 24 November 2021 - 13:23 WIB
loading...
A
A
A
Dody juga meminta para pihak yang tergugat, baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel untuk menghormati proses hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar . "Ini negara hukum. Kami persilahkan kalau ada keberatan silahkan," sambungnya.
Selain itu, Dody menegaskan, bahwa sebelum dilakukan eksekusiatas lahan tersebut pihaknya sudah lebih dulu bersurat ke para tergugat.
Baca juga:BIN Sulsel Ikut Dorong Percepatan Pembentukan Kekebalan Kelompok
"Kinerja kinerja kita ini akan dinilai sekarang, mari kita tunjukan ke masyarakat. Pelaksanaan eksekusi ini hukum terakhir dari Mahkamah Agung. Kalau mau mengajukan keberatan, nanti," imbuhnya.
Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel , Marwan mengaku menghargai proses hukum dan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar. Akan tetapi pihaknya akan melakukan langkah hukum yang dianggap penting dan perlu terkait dengan proses eksekusi lahan yang dilakukan PN Makassar.
Selain itu, Dody menegaskan, bahwa sebelum dilakukan eksekusiatas lahan tersebut pihaknya sudah lebih dulu bersurat ke para tergugat.
Baca juga:BIN Sulsel Ikut Dorong Percepatan Pembentukan Kekebalan Kelompok
"Kinerja kinerja kita ini akan dinilai sekarang, mari kita tunjukan ke masyarakat. Pelaksanaan eksekusi ini hukum terakhir dari Mahkamah Agung. Kalau mau mengajukan keberatan, nanti," imbuhnya.
Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel , Marwan mengaku menghargai proses hukum dan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar. Akan tetapi pihaknya akan melakukan langkah hukum yang dianggap penting dan perlu terkait dengan proses eksekusi lahan yang dilakukan PN Makassar.
(luq)
Lihat Juga :