Menang di MA, PT Gihon Miliki Hak Penuh Atas Lahan di CPI
Rabu, 24 November 2021 - 13:23 WIB
loading...
Proses eksekusi lahan yang dilaksanakan PN Makassar di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Rabu (24/11). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan eksekusi lahan seluas 7.224 meter persegi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Rabu (24/11).
Dengan ini, PT Gihon AbadiJaya akhirnya berhasil mengambil alih lahan miliknya di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) di Jalan Metro Tanjung, kota Makassar. Lahan itu sebelumnya dikuasai PT Yasmin Abadi Permai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) .
Baca juga:Al Hidayat Ingatkan Pentingnya Soft Skill Bagi Masa Depan Siswa
Eksekusi tersebut dilakukan Pengadilan Negeri Makassar , disaksikan perwakilan masing-masing pihak, antara lain PT Yasmin dan Pemprov Sulsel serta aparat penegak hukum dari Polri.
Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada perkaraperdata bernomor32 EKS/2019/PN. Mks Jo. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. Nomor 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017.
Dalamsurat eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan, bahwa PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.
Dengan ini, PT Gihon AbadiJaya akhirnya berhasil mengambil alih lahan miliknya di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) di Jalan Metro Tanjung, kota Makassar. Lahan itu sebelumnya dikuasai PT Yasmin Abadi Permai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) .
Baca juga:Al Hidayat Ingatkan Pentingnya Soft Skill Bagi Masa Depan Siswa
Eksekusi tersebut dilakukan Pengadilan Negeri Makassar , disaksikan perwakilan masing-masing pihak, antara lain PT Yasmin dan Pemprov Sulsel serta aparat penegak hukum dari Polri.
Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada perkaraperdata bernomor32 EKS/2019/PN. Mks Jo. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. Nomor 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017.
Dalamsurat eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan, bahwa PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.
Lihat Juga :