Polisi Ungkap Modus Penipuan Jual-Beli Kendaraan yang Pakai Foto Polwan

Rabu, 24 November 2021 - 08:39 WIB
loading...
A A A
"Foto-foto polwan diambil dari sosial media secara acak untuk memberikan keyakinan kepada calon korban bahwa betul-betul ada penjualan mobil. Akan tetapi faktanya akun yang dipakai identitas yang dipakai palsu. Begitu uang diterima, para pelaku ini memblokir kontak korban," ungkap Nasrullah.

Para pelaku disebutkan menerima upah dari tiap hasil kejahatannya mulai dari Rp25 juta sampai ratusan juta. Nasrullah bilang foto-foto kendaraan juga didapatkan dari hasil mencomot di media sosial akun jualan. Kini para pelaku telah dijebloskan ke sel Mapolrestabes Makassar.

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutup Nasrullah.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)