Kejari Bantaeng Hentikan Kasus Penganiayaan dengan Keadilan Restoratif
Selasa, 23 November 2021 - 21:35 WIB
loading...
A
A
A
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay, yang memimpin pelaksanaan restorative justice, mengungkapkan jika restorative justice merupakan program unggulan Kejaksaan RI, saat ini.
"Sebagaimana dimaksud dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020, dimana program tersebut sesuai dengan petunjuk Bapak ST.Burhanuddin selaku Jaksa Agung R.I bertujuan untuk mengedepankan Hati nurani dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum dan mengedepankan rasa keadilan yang ada di masyarakat," jelas Dedyng.
Menurut Dia, program ini sendiri bisa berhasil dilakukan berkat pendekatan yang dilakukan secara humanis Jaksa Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bantaeng.
Baca Juga: Karantina Pertanian Makassar Genjot Potensi Ekspor Porang dan Kopi di Bantaeng
"Sebagaimana dimaksud dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020, dimana program tersebut sesuai dengan petunjuk Bapak ST.Burhanuddin selaku Jaksa Agung R.I bertujuan untuk mengedepankan Hati nurani dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum dan mengedepankan rasa keadilan yang ada di masyarakat," jelas Dedyng.
Menurut Dia, program ini sendiri bisa berhasil dilakukan berkat pendekatan yang dilakukan secara humanis Jaksa Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bantaeng.
Baca Juga: Karantina Pertanian Makassar Genjot Potensi Ekspor Porang dan Kopi di Bantaeng
(agn)
Lihat Juga :