Kejari Bantaeng Hentikan Kasus Penganiayaan dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 23 November 2021 - 21:35 WIB
loading...
Kejari Bantaeng Hentikan...
Kepala Kejari Bantaeng Dedyng Wibiyanto saat mengumumkan penghentian kasus penganiayaan ringan dengan sisten restorative justice. Foto: Istimewa
A A A
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng , menyelesaikan perkara penganiayaan ringan dengan tersangka Awaluddin bin Jamaluddin melalui mekanisme restorative justice atau Keadilan Restoratif.

Pengumuman penghentian kasus ini resmi dilakukan pada Senin (22/11/2021) oleh Kepala Kejari Bantaeng Dedyng Wibiyanto. Ia didampingi oleh Sugiharto sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta Harsadi Hermawan dan Muh Alifyan Ahmad selaku Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kejari Bantaeng Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bantaeng , Sugiharto, menjelaskan perkara yang dihentikan penuntutan itu yakni perkara yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan.

"Perkara ini kami sidang dengan dua orang jaksa Penuntut Umum atas nama Harsadi Hermawan dan Muh Alifyan Ahmad," tukas Sugiharto.

Di tempat yang sama, Kepala Kejari Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay, yang memimpin pelaksanaan restorative justice, mengungkapkan jika restorative justice merupakan program unggulan Kejaksaan RI, saat ini.

"Sebagaimana dimaksud dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020, dimana program tersebut sesuai dengan petunjuk Bapak ST.Burhanuddin selaku Jaksa Agung R.I bertujuan untuk mengedepankan Hati nurani dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum dan mengedepankan rasa keadilan yang ada di masyarakat," jelas Dedyng.

Menurut Dia, program ini sendiri bisa berhasil dilakukan berkat pendekatan yang dilakukan secara humanis Jaksa Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bantaeng.

Baca Juga: Karantina Pertanian Makassar Genjot Potensi Ekspor Porang dan Kopi di Bantaeng


(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Rekomendasi
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
S2 Psikologi Unika Atma...
S2 Psikologi Unika Atma Jaya Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved