Kejari Bantaeng Hentikan Kasus Penganiayaan dengan Keadilan Restoratif
Selasa, 23 November 2021 - 21:35 WIB
loading...
Kepala Kejari Bantaeng Dedyng Wibiyanto saat mengumumkan penghentian kasus penganiayaan ringan dengan sisten restorative justice. Foto: Istimewa
A
A
A
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng , menyelesaikan perkara penganiayaan ringan dengan tersangka Awaluddin bin Jamaluddin melalui mekanisme restorative justice atau Keadilan Restoratif.
Pengumuman penghentian kasus ini resmi dilakukan pada Senin (22/11/2021) oleh Kepala Kejari Bantaeng Dedyng Wibiyanto. Ia didampingi oleh Sugiharto sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta Harsadi Hermawan dan Muh Alifyan Ahmad selaku Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Kejari Bantaeng Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bantaeng , Sugiharto, menjelaskan perkara yang dihentikan penuntutan itu yakni perkara yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan.
"Perkara ini kami sidang dengan dua orang jaksa Penuntut Umum atas nama Harsadi Hermawan dan Muh Alifyan Ahmad," tukas Sugiharto.
Pengumuman penghentian kasus ini resmi dilakukan pada Senin (22/11/2021) oleh Kepala Kejari Bantaeng Dedyng Wibiyanto. Ia didampingi oleh Sugiharto sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta Harsadi Hermawan dan Muh Alifyan Ahmad selaku Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Kejari Bantaeng Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bantaeng , Sugiharto, menjelaskan perkara yang dihentikan penuntutan itu yakni perkara yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan.
"Perkara ini kami sidang dengan dua orang jaksa Penuntut Umum atas nama Harsadi Hermawan dan Muh Alifyan Ahmad," tukas Sugiharto.
Lihat Juga :