Kejari Bantaeng Hentikan Kasus Penganiayaan dengan Keadilan Restoratif
loading...
A
A
A
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng , menyelesaikan perkara penganiayaan ringan dengan tersangka Awaluddin bin Jamaluddin melalui mekanisme restorative justice atau Keadilan Restoratif.
Pengumuman penghentian kasus ini resmi dilakukan pada Senin (22/11/2021) oleh Kepala Kejari Bantaeng Dedyng Wibiyanto. Ia didampingi oleh Sugiharto sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta Harsadi Hermawan dan Muh Alifyan Ahmad selaku Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bantaeng , Sugiharto, menjelaskan perkara yang dihentikan penuntutan itu yakni perkara yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan.
"Perkara ini kami sidang dengan dua orang jaksa Penuntut Umum atas nama Harsadi Hermawan dan Muh Alifyan Ahmad," tukas Sugiharto.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay, yang memimpin pelaksanaan restorative justice, mengungkapkan jika restorative justice merupakan program unggulan Kejaksaan RI, saat ini.
"Sebagaimana dimaksud dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020, dimana program tersebut sesuai dengan petunjuk Bapak ST.Burhanuddin selaku Jaksa Agung R.I bertujuan untuk mengedepankan Hati nurani dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum dan mengedepankan rasa keadilan yang ada di masyarakat," jelas Dedyng.
Menurut Dia, program ini sendiri bisa berhasil dilakukan berkat pendekatan yang dilakukan secara humanis Jaksa Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bantaeng.
Pengumuman penghentian kasus ini resmi dilakukan pada Senin (22/11/2021) oleh Kepala Kejari Bantaeng Dedyng Wibiyanto. Ia didampingi oleh Sugiharto sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta Harsadi Hermawan dan Muh Alifyan Ahmad selaku Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bantaeng , Sugiharto, menjelaskan perkara yang dihentikan penuntutan itu yakni perkara yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan.
"Perkara ini kami sidang dengan dua orang jaksa Penuntut Umum atas nama Harsadi Hermawan dan Muh Alifyan Ahmad," tukas Sugiharto.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay, yang memimpin pelaksanaan restorative justice, mengungkapkan jika restorative justice merupakan program unggulan Kejaksaan RI, saat ini.
"Sebagaimana dimaksud dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020, dimana program tersebut sesuai dengan petunjuk Bapak ST.Burhanuddin selaku Jaksa Agung R.I bertujuan untuk mengedepankan Hati nurani dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum dan mengedepankan rasa keadilan yang ada di masyarakat," jelas Dedyng.
Menurut Dia, program ini sendiri bisa berhasil dilakukan berkat pendekatan yang dilakukan secara humanis Jaksa Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bantaeng.
(agn)