Aliansi Perjuangan Rakyat Tuntut UMK Makassar Naik 10%
Selasa, 23 November 2021 - 12:06 WIB
loading...
A
A
A
"Upah di Kota Makassar angkanya sudah sangat jauh dari angka kebutuhan hidup yang layak, sampai saat ini baik dewan pengupahan maupun pemerintah tidak pernah mengumumkan kebutuhan hidup layak," tututnya.
Pascaperubahan system penetapan upah minimum berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum di Indonesia dianggap sudah tidak lagi mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Baca juga:Polisi Usut Dugaan Pungli Penerimaan CPNS Tahun 2013 di Wajo
Hal inilah yang kemudian menjadi acuan untuk menolak kenaikan upah minimum tahun 2022 karena penetapan kenaikan upah minimum ini sangat jauh dari kata layak.
"Formula PP 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum menurut kami sangat bertentangan dengan aturan lainnya yang terkait dengan kebutuhan hidup layak dan penetapan upah minimum. Untuk itu kami dari Aliansi Perjuangan Rakyat menyatakan sikap," pungkasnya.
Pascaperubahan system penetapan upah minimum berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum di Indonesia dianggap sudah tidak lagi mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Baca juga:Polisi Usut Dugaan Pungli Penerimaan CPNS Tahun 2013 di Wajo
Hal inilah yang kemudian menjadi acuan untuk menolak kenaikan upah minimum tahun 2022 karena penetapan kenaikan upah minimum ini sangat jauh dari kata layak.
"Formula PP 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum menurut kami sangat bertentangan dengan aturan lainnya yang terkait dengan kebutuhan hidup layak dan penetapan upah minimum. Untuk itu kami dari Aliansi Perjuangan Rakyat menyatakan sikap," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :