Aliansi Perjuangan Rakyat Tuntut UMK Makassar Naik 10%
Selasa, 23 November 2021 - 12:06 WIB
loading...
Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpar) melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Foto: SINDOnews/Ashari Prawira Negara
A
A
A
MAKASSAR - Rapat penentuan kenaikan upah minimum kota (UMK) yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Jalan AP Pettarani, diwarnai aksi unjuk rasa Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpar), Selasa (23/11).
Dalam aksinya, puluhan massa Alpar menuntut kenaikan upah 10%, serta menolak penetapan upah berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka menganggap upah saat ini tak layak dengan tingginya kebutuhan hidup.
Baca juga:Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Jenderal Lapangan Alpar, Taufik mengatakan, UU Cipta Kerja selama ini sangat merugikan masyarakat, dan sudah tak lagi mengikuti amanat UU 1945 sebagaimana yang termaktub pada Pasal 27 Ayat 2, bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak".
"UU ini lebih memberikan proteksi kepada kaum pengusaha dibanding buruh padahal negara semestinya memproteksi buruh sebagai elemen masyarakat yang lemah," tuturnya.
Dia melanjutkan, Alpar telah melakukan survei di sejumlah pasar, di mana kebutuhan hidup layak dianggap sudah berada di angka Rp4.481.285 sesuai dengan 64 komponen dan jenis kebutuhan hidup layak berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2020.
Baca juga:Pemkot Makassar Mulai Bahas UMK Hari Ini
"Upah di Kota Makassar angkanya sudah sangat jauh dari angka kebutuhan hidup yang layak, sampai saat ini baik dewan pengupahan maupun pemerintah tidak pernah mengumumkan kebutuhan hidup layak," tututnya.
Pascaperubahan system penetapan upah minimum berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum di Indonesia dianggap sudah tidak lagi mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Baca juga:Polisi Usut Dugaan Pungli Penerimaan CPNS Tahun 2013 di Wajo
Hal inilah yang kemudian menjadi acuan untuk menolak kenaikan upah minimum tahun 2022 karena penetapan kenaikan upah minimum ini sangat jauh dari kata layak.
"Formula PP 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum menurut kami sangat bertentangan dengan aturan lainnya yang terkait dengan kebutuhan hidup layak dan penetapan upah minimum. Untuk itu kami dari Aliansi Perjuangan Rakyat menyatakan sikap," pungkasnya.
Dalam aksinya, puluhan massa Alpar menuntut kenaikan upah 10%, serta menolak penetapan upah berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka menganggap upah saat ini tak layak dengan tingginya kebutuhan hidup.
Baca juga:Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Jenderal Lapangan Alpar, Taufik mengatakan, UU Cipta Kerja selama ini sangat merugikan masyarakat, dan sudah tak lagi mengikuti amanat UU 1945 sebagaimana yang termaktub pada Pasal 27 Ayat 2, bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak".
"UU ini lebih memberikan proteksi kepada kaum pengusaha dibanding buruh padahal negara semestinya memproteksi buruh sebagai elemen masyarakat yang lemah," tuturnya.
Dia melanjutkan, Alpar telah melakukan survei di sejumlah pasar, di mana kebutuhan hidup layak dianggap sudah berada di angka Rp4.481.285 sesuai dengan 64 komponen dan jenis kebutuhan hidup layak berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2020.
Baca juga:Pemkot Makassar Mulai Bahas UMK Hari Ini
"Upah di Kota Makassar angkanya sudah sangat jauh dari angka kebutuhan hidup yang layak, sampai saat ini baik dewan pengupahan maupun pemerintah tidak pernah mengumumkan kebutuhan hidup layak," tututnya.
Pascaperubahan system penetapan upah minimum berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum di Indonesia dianggap sudah tidak lagi mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Baca juga:Polisi Usut Dugaan Pungli Penerimaan CPNS Tahun 2013 di Wajo
Hal inilah yang kemudian menjadi acuan untuk menolak kenaikan upah minimum tahun 2022 karena penetapan kenaikan upah minimum ini sangat jauh dari kata layak.
"Formula PP 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum menurut kami sangat bertentangan dengan aturan lainnya yang terkait dengan kebutuhan hidup layak dan penetapan upah minimum. Untuk itu kami dari Aliansi Perjuangan Rakyat menyatakan sikap," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :