Resmi Jadi Tersangka, Yana Supriatna Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Senin, 22 November 2021 - 13:42 WIB
loading...
Resmi Jadi Tersangka,...
Yana Supriatna (tengah) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah membuat onar dan menyebarkan hoaks. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Setelah membuat geger masyarakat dengan kabar kehilangannya yang misterius di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Yana Supriatna akhirnya resmi ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sumedang setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara terhadap pria berusia 40 tahun itu. Penetapan tersangka didasari alasan bahwa warga Kabupaten Sumedang itu telah membuat onar publik dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Baca juga: Nasib Yana Hilang di Cadas Pangeran Tak Jelas, Basarnas Bandung Kirim Tim Recue

"Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Senin (22/11/2021).

Dengan statusnya sebagai tersangka, Yana Supriatna dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran.

"Tindakan pidana barang siapa menyiarkan pemberitahuan, menerbitkan keonaran, dan pemberitaan bohong," papar Erdi.

Atas perbuatannya yang sempat membuat heboh masyarakat itu, Yana Supriatna pun terancam hukuman tiga tahun penjara.

"Ancaman hukumannya penjara 3 tahun," kata Erdi.

Lebih lanjut Erdi mengatakan, meski resmi menyandang status tersangka, namun pegawai di salah satu kantor notaris di Kota Bandung itu tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Gak ditahan karena di bawah lima tahun," terang Erdi.

Sebelumnya, masyarakat digegerkan kabar hilangnya seorang pria bernama Yana Supriatna di Jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang.

Usut punya usut, pria berusia 40 tahun, warga Sumedang yang dikabarkan hilang secara misterius ternyata ditemukan dalam keadaan sehat walafiat di Kabupaten Cirebon.

Sebelum dikabarkan hilang misterius, Yana sempat mengirim pesan suara kepada istrinya. Pada pesan suara pertama, Yana mengabarkan sedang menunaikan salat Isya dan ada orang tak dikenal menumpang motornya.
"Ayah solat dulu di Simpang, solat isya. Kebetulan ada orang Sumedang juga, nebeng ikut sama Ayah," kata Yana dalam pesan suaranya.

Kemudian, pada rekaman kedua yang dikirim terdengar Yana merintih seakan menahan sakit. Dia pun mengucap kata dalam bahasa Sunda, tapi tak terdengar jelas kata. Kini, ponsel yang digunakan oleh Yana tak bisa dihubungi lagi.

"Gusti, saya kira bukan orang jahat," demikian terjemahan ke dalam bahasa Indonesia dalam pesan suara Yana itu.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wali Kota Sibolga Akhirnya...
Wali Kota Sibolga Akhirnya Ditemukan! Terjebak Longsor, Jalan Kaki 4 Hari
Wali Kota Sibolga Hilang...
Wali Kota Sibolga Hilang Kontak sejak Selasa, Pesan Terakhir Terjebak Banjir dan Longsor di Sitahuis
Kakek Alvaro Kiano Datangi...
Kakek Alvaro Kiano Datangi Polres Metro Jakarta Selatan
Dengar Kabar Cucunya...
Dengar Kabar Cucunya Meninggal, Nenek Alvaro Kiano Pingsan
Keluarga Tunggu Kepastian...
Keluarga Tunggu Kepastian Hasil Tes DNA Jenazah Bocah Alvaro Kiano
Cornelia Agatha Datangi...
Cornelia Agatha Datangi Rumah Duka Alvaro Kiano
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba!
Rekomendasi
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved