Dukung PPKM Level 3, Bekasi Bakal Terapkan Sanksi Tegas
Senin, 22 November 2021 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, Rahmat menyarankan agar masyarakat Bekasi agar tidak ke luar kota pada masa libur natal dan tahun baru. Sebab, apabila masyarakat berpergian ke luar kota pada masa libur itu, maka kemungkinan terpapar Covid-19 semakin besar.
Rahmat meminta seluruh masyarakat Bekasi untuk tetap berada dirumah masing – masing saat PPKM Level 3 ini diberlakukan. Selain itu, untuk menjaga protokol Kesehatan dan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Sebagai informasi, Pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia berstatus saat Natal dan Tahun Baru 2022. Bakal berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Daerah yang saat ini sudah menerapkan PPKM Level 2 dan 1, tetap harus memberlakukan level 3 di rentang waktu tersebut. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan keputusan itu diambil guna mengantisipasi lonjakan kasus virus corona di akhir tahun.Pemerintah pun melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar saat akhir tahun.
Rahmat meminta seluruh masyarakat Bekasi untuk tetap berada dirumah masing – masing saat PPKM Level 3 ini diberlakukan. Selain itu, untuk menjaga protokol Kesehatan dan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Sebagai informasi, Pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia berstatus saat Natal dan Tahun Baru 2022. Bakal berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Daerah yang saat ini sudah menerapkan PPKM Level 2 dan 1, tetap harus memberlakukan level 3 di rentang waktu tersebut. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan keputusan itu diambil guna mengantisipasi lonjakan kasus virus corona di akhir tahun.Pemerintah pun melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar saat akhir tahun.
(ams)
Lihat Juga :