Dukung PPKM Level 3, Bekasi Bakal Terapkan Sanksi Tegas

Senin, 22 November 2021 - 13:29 WIB
loading...
Dukung PPKM Level 3,...
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendukung penuh langkah pemerintah pusat yang akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di setiap seluruh wilayah di Indonesia. Melalui kebijakan itu, Kota Bekasi akan memberlakukan sanksi tegas bagi para pelanggar.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah mitra DKI Jakarta.”Ini langkah yang tepat, kami (Bekasi) sangat mendukungnya. Kalau bisa kita siapkan sanksi tegas buat pelanggar,” kata Rahmat, Senin (22/11/2021). Baca juga: Pemkot Bekasi Sebut Tempat Hiburan Malam Paling Menderita selama PPKM

Selain itu, kata dia, Pemkot Bekasi juga melarang pegawai negeri maupun swasta hingga masyarakat untuk pergi keluar kota saat PPKM Level 3 ini diberlakukan di semua wilayah Indonesia. ”Intinya pegawai dan masyarakat kita larang keluar kota,” ujarnya. Baca juga: Terapkan PPKM Level 3, Polri Siapkan Pos Penyekatan saat Libur Nataru

Penegasan Rahmat itu setelah Kota Bekasi merasakan penularan Covid-19 yang massif di wilayahnya sejak Juni – Juli lalu. Yang mana saat itu terjadi setiap menit mobil ambulan bolak balik bawa warga Bekasi yang meninggal akibat terpapar Covid-19.

”Kita tidak mau terulang lagi, jadi saya rasa langkah ini sangat tepat dan Kota Bekasi sangat mendukung kebijakan ini,” tegasnya. Saat ini, lanjut dia, Pemkot Bekasi sedang menyiapkan beberapa Langkah agar antisipasi lonjakan Covid-19 di Kota Bekasi tidak terulang kembali.

Untuk itu, Rahmat menyarankan agar masyarakat Bekasi agar tidak ke luar kota pada masa libur natal dan tahun baru. Sebab, apabila masyarakat berpergian ke luar kota pada masa libur itu, maka kemungkinan terpapar Covid-19 semakin besar.

Rahmat meminta seluruh masyarakat Bekasi untuk tetap berada dirumah masing – masing saat PPKM Level 3 ini diberlakukan. Selain itu, untuk menjaga protokol Kesehatan dan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Sebagai informasi, Pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia berstatus saat Natal dan Tahun Baru 2022. Bakal berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Daerah yang saat ini sudah menerapkan PPKM Level 2 dan 1, tetap harus memberlakukan level 3 di rentang waktu tersebut. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan keputusan itu diambil guna mengantisipasi lonjakan kasus virus corona di akhir tahun.Pemerintah pun melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar saat akhir tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelaku Usaha Dukung...
Pelaku Usaha Dukung Penindakan Tegas Penyalahgunaan Rokok Elektronik
Prabowo Beri Taklimat...
Prabowo Beri Taklimat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026: Hati Saya Bergetar
Prabowo Beri Arahan...
Prabowo Beri Arahan Tertutup ke Pemerintah Pusat-Daerah se-Indonesia
Rekomendasi
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Berita Terkini
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Infografis
Kasus Covid-19 Melonjak,...
Kasus Covid-19 Melonjak, Seluruh Wilayah PPKM Level 1
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved