Dukung PPKM Level 3, Bekasi Bakal Terapkan Sanksi Tegas

Senin, 22 November 2021 - 13:29 WIB
loading...
Dukung PPKM Level 3,...
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendukung penuh langkah pemerintah pusat yang akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di setiap seluruh wilayah di Indonesia. Melalui kebijakan itu, Kota Bekasi akan memberlakukan sanksi tegas bagi para pelanggar.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah mitra DKI Jakarta.”Ini langkah yang tepat, kami (Bekasi) sangat mendukungnya. Kalau bisa kita siapkan sanksi tegas buat pelanggar,” kata Rahmat, Senin (22/11/2021). Baca juga: Pemkot Bekasi Sebut Tempat Hiburan Malam Paling Menderita selama PPKM

Selain itu, kata dia, Pemkot Bekasi juga melarang pegawai negeri maupun swasta hingga masyarakat untuk pergi keluar kota saat PPKM Level 3 ini diberlakukan di semua wilayah Indonesia. ”Intinya pegawai dan masyarakat kita larang keluar kota,” ujarnya. Baca juga: Terapkan PPKM Level 3, Polri Siapkan Pos Penyekatan saat Libur Nataru

Penegasan Rahmat itu setelah Kota Bekasi merasakan penularan Covid-19 yang massif di wilayahnya sejak Juni – Juli lalu. Yang mana saat itu terjadi setiap menit mobil ambulan bolak balik bawa warga Bekasi yang meninggal akibat terpapar Covid-19.

”Kita tidak mau terulang lagi, jadi saya rasa langkah ini sangat tepat dan Kota Bekasi sangat mendukung kebijakan ini,” tegasnya. Saat ini, lanjut dia, Pemkot Bekasi sedang menyiapkan beberapa Langkah agar antisipasi lonjakan Covid-19 di Kota Bekasi tidak terulang kembali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelaku Usaha Dukung...
Pelaku Usaha Dukung Penindakan Tegas Penyalahgunaan Rokok Elektronik
Prabowo Beri Taklimat...
Prabowo Beri Taklimat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026: Hati Saya Bergetar
Prabowo Beri Arahan...
Prabowo Beri Arahan Tertutup ke Pemerintah Pusat-Daerah se-Indonesia
Rekomendasi
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Infografis
Diperpanjang hingga...
Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1-2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved