Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal dari Bus Pariwisata

Senin, 22 November 2021 - 15:33 WIB
loading...
Polda Sumsel Gagalkan...
Polda Sumsel menyita 1.735.000 batang rokok tanpa cukai dalam bus dan bagasi di halaman loket Travel Triadi Satrio Wisata.Foto/Dede F
A A A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyita ribuan bungkus rokok tanpa cukai dalam bus dan bagasi di halaman loket Travel Triadi Satrio Wisata.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, barang bukti ribuan bungkus rokok tersebut didapati dari dua unit mobil yakni Toyota Hiace dari Kabupaten Madura, Jawa Timur yang membawa rokok tanpa cukai sebanyak 86.750 bungkus atau 1.735.000 batang yang akan dibawa ke Pangkalan Kericu, Provinsi Riau.

Baca juga: Satu Keluarga di Mura Ditangkap Polisi Usai Bobol Warung

"Untuk mengelabuhi polisi, mereka ini melakukan pemindahan rokok tanpa bea cukai tersebut menggunakan bus wisata Bintang Bali yang dilakukan di halaman loket bus Triadi Satrio Wisata," ujarnya, Senin (22/11/2021).

Namun saat telah terjadinya pemindahan rokok tanpa cukai ke dalam bus berupa kotak-kotak rokok ilegal, Tim Unit IV Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengamanan terhadap rokok dalam bus tersebut.

Ribuan bungkus rokok tanpa cukai tersebut terdiri dari merek R One sebanyak 46.850 bungkus, MX BOLD sebanyak 12.200 bungkus, VIOS sebanyak 15.800 bungkus dan ESJE sebanyak 11.900 bungkus.

"Selain mengamankan ribuan rokok tanpa bea cukai, kita juga mengamankan mobil bus pariwisata Bintang Bali dengan nomor polisi (nopol) AB 7952 JN," katanya.

Baca juga: Hancurkan Kantor Desa, Mantan Kades di Kalteng Jadi Tersangka

Untuk pasal sendiri dalam kasus ini yakni pasal 54 dan pasal 29 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kita akan menyerahkan masalah ini bersama barang bukti rokok tanpa bea cukai ini ke Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, sedangkan untuk tersangka dalam kasus ini masih lidik," jelas Barly
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Ramadan, Pos...
Jelang Ramadan, Pos Indonesia Telah Salurkan Bansos ke 48.900 KPM di Palembang
Remaja Asal Palembang...
Remaja Asal Palembang Tewas Tertimbun Tiang Jembatan Ambruk di Jepang
Bea Cukai Madiun Sita...
Bea Cukai Madiun Sita 450.000 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Didenda Rp1 Miliar
Tragis! Istri di Palembang...
Tragis! Istri di Palembang Disekap dan Tak Diberi Makan oleh Suami hingga Meninggal
Palembang Terus Berkembang,...
Palembang Terus Berkembang, Pengembang Perumahan Kian Marak
Dugaan Malapraktik,...
Dugaan Malapraktik, Siswi SMP di Palembang Buta Usai Konsumsi Obat dari Oknum Bidan
Update Kasus Pemukulan...
Update Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang, Ibunda Lady Ikut Terseret
Tragis, Remaja Putri...
Tragis, Remaja Putri di Palembang Tewas usai Minum Jamu Racikan Kakak Ipar
Cek Kasus Penganiayaan...
Cek Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Kompolnas Datangi Polda Sumsel
Rekomendasi
Pengamat Militer Sebut...
Pengamat Militer Sebut Seskab Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif
Penjualan Global Motor...
Penjualan Global Motor Suzuki Tahun 2024 Terbaik dalam 15 Tahun
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Jumat 14 Maret 2025/14 Ramadan 1446 H
Berita Terkini
Percepatan Ketahanan...
Percepatan Ketahanan Pangan, PTPN IV PalmCo Optimalkan Areal Replanting
5 jam yang lalu
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
5 jam yang lalu
Website Resmi Pemkab...
Website Resmi Pemkab Bandung Diretas, Muncul Tulisan Slot Gacor
6 jam yang lalu
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
8 jam yang lalu
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
8 jam yang lalu
Tebarkan Kebahagiaan...
Tebarkan Kebahagiaan Ramadan hingga Pelosok Banten
9 jam yang lalu
Infografis
Lebih dari 1 Juta Tentara...
Lebih dari 1 Juta Tentara Ukraina Tewas dan Terluka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved