Jelang Nataru 2022, Kota Bandung Bakal Batasi Kapasitas Hotel 50 Persen
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bakal memperketat aturan sektor pariwisata menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Rencana tersebut digulirkan seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang Nataru 2022.
Salah satu sektor yang akan dibatasi, yakni perhotelan. Nantinya, kapasitas hotel di Bandung bakal dibatasi maksimal 50 persen.
"Kalau akhir bulan ini PPKM jadi level 3, okupansi maksimal dikurangi menjadi 50 persen, sekarang level 2 kan 70 persen," ujar Kenny, Sabtu (20/11/2021).
Selain hotel, lanjut Kenny, pengetatan pun dilakukan pada sektor pariwisata lainnya, seperti acara musik hingga seni panggung.
"Level 3 bukan gak boleh, tapi pembatasan ini H-30. Jadi l, sesuaikan penjualan tiket, nanti disesuaikan dan shift diatur," jelasnya.
Kenny pun mengimbau para pengusaha sektor pariwisata di Kota Bandung mengikuti aturan yang sudah ditentukan pemerintah, agar potensi penyebaran COVID-19 dapat ditekan.
"Bandung harus kondisif dan jangan meningkat ke level 4 dan zona merah. Kesehatan tetap diperhatikan ekonomi juga pulih, tapi kita harus waspada," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, kebijakan PPKM Level 3 yang dikeluarkan pemerintah pusat bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19 akhir tahun nanti.
"Memang ada kekhawatiran peningkatan (COVID-19), apalagi ada gelombang ketiga di negara lain, tapi itu semua karena mobilitas, apalagi Nataru itu liburnya cukup panjang," tukas Yana.
Lihat Juga: Kronologi 10 Paku Bumi Jatuh di Perempatan Buahbatu Bandung yang Timbulkan Getaran Keras
Rencana tersebut digulirkan seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang Nataru 2022.
Salah satu sektor yang akan dibatasi, yakni perhotelan. Nantinya, kapasitas hotel di Bandung bakal dibatasi maksimal 50 persen.
"Kalau akhir bulan ini PPKM jadi level 3, okupansi maksimal dikurangi menjadi 50 persen, sekarang level 2 kan 70 persen," ujar Kenny, Sabtu (20/11/2021).
Selain hotel, lanjut Kenny, pengetatan pun dilakukan pada sektor pariwisata lainnya, seperti acara musik hingga seni panggung.
"Level 3 bukan gak boleh, tapi pembatasan ini H-30. Jadi l, sesuaikan penjualan tiket, nanti disesuaikan dan shift diatur," jelasnya.
Kenny pun mengimbau para pengusaha sektor pariwisata di Kota Bandung mengikuti aturan yang sudah ditentukan pemerintah, agar potensi penyebaran COVID-19 dapat ditekan.
"Bandung harus kondisif dan jangan meningkat ke level 4 dan zona merah. Kesehatan tetap diperhatikan ekonomi juga pulih, tapi kita harus waspada," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, kebijakan PPKM Level 3 yang dikeluarkan pemerintah pusat bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19 akhir tahun nanti.
"Memang ada kekhawatiran peningkatan (COVID-19), apalagi ada gelombang ketiga di negara lain, tapi itu semua karena mobilitas, apalagi Nataru itu liburnya cukup panjang," tukas Yana.
Lihat Juga: Kronologi 10 Paku Bumi Jatuh di Perempatan Buahbatu Bandung yang Timbulkan Getaran Keras
(hsk)