Pejabat Cantik di Aceh Tengah Ini Tega Tuntut Ibu yang Melahirkannya Bayar Kerugian Rp700 Juta
Sabtu, 20 November 2021 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus perdata ini, Asmaul Husna melakukan gugatan perdata terhadap ibu kandung dan empat saudaranya, terkait kepemilikan harta warisan dari almarhum ayahnya. Selain berupa rumah lantai bersama tanah seluas 894 meter persegi, Asmaul Husna juga menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp700 juta.
Baca juga: Miris M Rafathar Alami Bibir Sumbing hingga Sulit Makan
Kasus gugatan anak terhadap ibu kandungnya sendiri ini, sudah disidangkan sebanyak 13 kali di PN Takengon. Di mana yang terakhir yaitu sidang lapangan, untuk melihat langsung objek yang diperkarakan oleh penggugat.
Sedangkan untuk sidang lanjutan, dengan agenda pembacaan kesimpulan, Fadli Maulana mengatakan, akan dilaksanakan pada Selasa (23/11/2021). Sementaran untuk sidang putusan, rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Miris M Rafathar Alami Bibir Sumbing hingga Sulit Makan
Kasus gugatan anak terhadap ibu kandungnya sendiri ini, sudah disidangkan sebanyak 13 kali di PN Takengon. Di mana yang terakhir yaitu sidang lapangan, untuk melihat langsung objek yang diperkarakan oleh penggugat.
Sedangkan untuk sidang lanjutan, dengan agenda pembacaan kesimpulan, Fadli Maulana mengatakan, akan dilaksanakan pada Selasa (23/11/2021). Sementaran untuk sidang putusan, rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (30/11/2021).
(eyt)
Lihat Juga :