Pelaku Jambret di Lubuk Baja Batam Diciduk saat Lagi Makan

Sabtu, 20 November 2021 - 16:13 WIB
loading...
Pelaku Jambret di Lubuk...
Pelaku jambret dibekuk. Foto: Dicky/SINDOnews
A A A
BATAM - Petugas Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka melakukan penangkapan terhadap seorang pria dewasa diduga jambret.

Pria yang diketahui bernama Didi Wahyudi alias Wahyu (33), ini menjambret tas seorang wanita bernama Gina Agustin. Dimana saat itu, korban baru pulang dari makan malam di Teras Kafe, berencana pulang ke rumah dengan jalan kaki.

"Pada saat berjalan kaki di sisi sebelah kiri jalan raya yang berada di sebelah kiri Restoran Sushitei, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku yang langsung memepet korban dan menarik paksa tas milik korban dari bahu kanannya," kata Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, Sabtu (20/11/21).



Dijelaskannya, saat itu korban pun terkejut dan berusaha untuk menahan tas miliknya. Namun terhadap tas milik korban berhasil diambil oleh pelaku yang saat itu langsung melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor.

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan 1 buah tas sandang merk LV berwarna Cokelat Hitam yang berisikan 1 unit handphone Huawei warna biru, 1 handphone Redmi Note 9 Pro warna biru, serta dokumen identitas (KTP, SIM, ATM BCA, STNK motor Yamaha Mio) dengan kerugian sebesar Rp6.300.000," jelasnya.



Pelaku ditangkap setelah Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Didi Wahyudi disalah satu warung yang terletak di Bengkong Permai, Kecamatan Lubuk Baja-Kota Batam. Saat itu pelaku sedang makan di warung," bebernya.



Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 9 berwarna biru milik korban. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 poin 1e dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara, karena dilakukan pada malam hari dan di tempat umum," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2594 seconds (0.1#10.140)