Pura-pura Tanya Alamat, Taufik Hidayat Gak Tahunya Jambret

Jum'at, 19 November 2021 - 16:38 WIB
loading...
Pura-pura Tanya Alamat,...
Pelaku jambret dibekuk. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Taufik Hidayat (43), warga Jalan Aiptu A Wahab, Kecamatan Jakabaring, Palembang, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran aksinya menjambret seorang wanita, Rahayu Variesha Putri (16).

Aksi tindak kejahatan tersebut terjadi di Jalan Karang Sari, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Namun, anggota Polsek Gandus yang saat itu sedang melintas di kawasan sekitar TKP langsung mengejar dan menangkap pria yang kesehariannya sebagai penjual ikan di Pasar Induk Jakabaring tersebut.

Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto mengatakan, pada saat melakukan aksinya tersangka menggunakan modus pura-pura bertanya alamat kepada korban di pinggir jalan.



"Saat korban lengah, tersangka langsung merampas ponsel korban merek Vivo Y31," ujar Kusyanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian Novalezi, Jumat (19/11/2021).

Usai melakukan aksinya, lanjut Kusyanto, tersangka langsung kabur dan sempat sempat terjadi kejar-kejaran dengan anggota dan berhasil diringkus di kawasan Jalan Macan Lindungan.



"Kita tangkap tersangka bersama barang bukti. Tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Gandus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.

Sementara itu, tersangka Taufik Hidayat saat ditemui di Polsek Gandus mengatakan, bahwa dirinya melakukan aksi jambret tersebut seorang diri.

"Dagangan ikan di pasar lagi sepi pak, kebutuhan banyak. Jadinya saya nekat menjambret ponsel korban," ujarnya.



Diceritakan Taufik, saat menjalankan aksinya korban berteriak hingga dirinya dikejar anggota Polsek Gandus yang kebetulan melewati TKP.

"Saat korban berteriak saya dikejar anggota polisi. Akhirnya saya ditangkap di daerah Macan Lindungan dan langsung dibawa ke Polsek Gandus Palembang," ucap Taufik.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2832 seconds (0.1#10.140)