Meski Diancam Tak Dibayar, Buruh di KBB Tetap Demo Tuntut Kenaikan UMK 2022
Sabtu, 20 November 2021 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Atas hal tersebut, lanjut dia, aksi mogok massal perlu dilakukan karena dengan adanya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menyebabkan upah buruh di KBB tidak akan naik. Ketika upah tidak naik akan menyebabkan daya beli masyarakat turun, sehingga pendapatan per kapitanya pun dipastikan tidak naik.
"Kalau UMK gak naik dampaknya sangat luas, masyakarat pekerja menjadi miskin akibat sistem. Jadi soal mogok selama empat hari, buruh sudah siap dengan risikonya," pungkasnya. Baca juga: Begini Penjelasan Stafsus Menaker Soal Heboh Upah Minimum Indonesia Ketinggian
Mogok massal yang dilakukan buruh tersebut rencananya akan digelar pada 22-25 November 2021 mendatang. Tuntutannya untuk menolak kenaikan UMK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kalau UMK gak naik dampaknya sangat luas, masyakarat pekerja menjadi miskin akibat sistem. Jadi soal mogok selama empat hari, buruh sudah siap dengan risikonya," pungkasnya. Baca juga: Begini Penjelasan Stafsus Menaker Soal Heboh Upah Minimum Indonesia Ketinggian
Mogok massal yang dilakukan buruh tersebut rencananya akan digelar pada 22-25 November 2021 mendatang. Tuntutannya untuk menolak kenaikan UMK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
(don)
Lihat Juga :