Meski Diancam Tak Dibayar, Buruh di KBB Tetap Demo Tuntut Kenaikan UMK 2022

Sabtu, 20 November 2021 - 14:06 WIB
loading...
Meski Diancam Tak Dibayar, Buruh di KBB Tetap Demo Tuntut Kenaikan UMK 2022
Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tetap akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok massal selama empat hari guna menuntut kenaikan UMK tahun 2022. Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tetap akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok massal selama empat hari guna menuntut kenaikan UMK tahun 2022. Hal tersebut juga sebagai respons kepada pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KBB, yang sebelumnya mengancam tidak akan membayar upah buruh yang berunjuk rasa pada saat jam bekerja.

"Buruh sepakat dan berkomitmen tidak mempermasalahkan konsekuensi kehilangan upah selama demo, karena aksi yang dilakukan merupakan perjuangan demi mendapatkan kesejahteraan," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), KBB, Budiman, Sabtu (20/11/2021).

Dirinya sudah menyampaikan hal tersebut kepada anggotanya dan juga para buruh. Bahwa selama berjuang (demo), kehilangan kompensasi adalah hal yang wajar. Lebih baik tidak diupah empat hari, daripada dari tahun ke tahun gaji buruh tidak naik, atau kalaupun naik tidak sesuai harapan.

Menurutnya, dengan melakukan aksi selama empat hari, nantinya diharapkan pasti ada timbal balik yang lebih baik. Itu dikarenakan banyak buruh yang militan dan siap untuk berjuang demi keadaan yang lebih baik lagi, dalam menuntut kesejahteraan buruh.

"Ya kalau buruh tidak dapat upah selama empat hari, maka mereka akan kehilangan pendapatan Rp125.000/hari atau total sekitar Rp500.000. Namun jika tuntutan kenaikan UMK 10 persen terealisasi, maka buruh akan mendapat penghasilan yang layak," kata dia.

Atas hal tersebut, lanjut dia, aksi mogok massal perlu dilakukan karena dengan adanya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menyebabkan upah buruh di KBB tidak akan naik. Ketika upah tidak naik akan menyebabkan daya beli masyarakat turun, sehingga pendapatan per kapitanya pun dipastikan tidak naik.

"Kalau UMK gak naik dampaknya sangat luas, masyakarat pekerja menjadi miskin akibat sistem. Jadi soal mogok selama empat hari, buruh sudah siap dengan risikonya," pungkasnya.

Mogok massal yang dilakukan buruh tersebut rencananya akan digelar pada 22-25 November 2021 mendatang. Tuntutannya untuk menolak kenaikan UMK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2178 seconds (0.1#10.140)