KPK Telusuri Asal Kepemilikan Tanah Swiss-Belhotel Sorong, Diduga Aset Pemda
Jum'at, 19 November 2021 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
Dari aturan yang ada, lanjut Dian, ukuran luas tanah untuk rumah dinas sekitar 600 meter persegi. Namun, kenyataannya yang ditemukan, tanah yang kini berdiri bangunan Swiss-Belhotel luasnya sekitar 3.000 meter persegi. "Kalau rumah dinas otomatis luasannya sekitar 600 meter persegi. Namun, faktanya yang kita temukan luasannya adalah 3.000 meter persegi. Kesimpulannya itu pasti kantor," jelas Dian Patria.
Nantinya, jika ditemukan adanya cacat hukum, haknya sudah pasti dicabut. "Akan tetapi jika ada potensi pidana lain, biarlah teman-teman terkait yang melakukan penindakan," ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum Swiss-Bellhotel Sorong, Deny Yapari ketika dikonfirmasi melalui sambung telepon WhatsApp dengan singkat mengatakan untuk sementara, pihaknya belum bisa memberikan keterangan atau tanggapan. "Untuk saat ini, saya belum dapat mengomentari hal tersebut," jawab Deny Yapari singkat.
Dari informasi yang didapatkan, ada sejumlah aset Pemda Sorong yang diduga kuat dipindahkantangankan untuk dijadikan lahan bisnis bagi pengusaha dari luar Sorong. Aset-aset tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak pemerintah Kota Sorong yang merupakan daerah Pemekaran dari Kabupaten Sorong.
Dari data KPK, sebanyak tiga gedung megah di Kota Sorong diselidiki soal status kepemilikan tanahnya. Selain Swiss-Bell Hotel Sorong, ada Ramayana Mall dan Rumah Sakit Siloam yang saat ini diduga mangkrak pembangunannya.
Nantinya, jika ditemukan adanya cacat hukum, haknya sudah pasti dicabut. "Akan tetapi jika ada potensi pidana lain, biarlah teman-teman terkait yang melakukan penindakan," ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum Swiss-Bellhotel Sorong, Deny Yapari ketika dikonfirmasi melalui sambung telepon WhatsApp dengan singkat mengatakan untuk sementara, pihaknya belum bisa memberikan keterangan atau tanggapan. "Untuk saat ini, saya belum dapat mengomentari hal tersebut," jawab Deny Yapari singkat.
Dari informasi yang didapatkan, ada sejumlah aset Pemda Sorong yang diduga kuat dipindahkantangankan untuk dijadikan lahan bisnis bagi pengusaha dari luar Sorong. Aset-aset tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak pemerintah Kota Sorong yang merupakan daerah Pemekaran dari Kabupaten Sorong.
Dari data KPK, sebanyak tiga gedung megah di Kota Sorong diselidiki soal status kepemilikan tanahnya. Selain Swiss-Bell Hotel Sorong, ada Ramayana Mall dan Rumah Sakit Siloam yang saat ini diduga mangkrak pembangunannya.
(don)
Lihat Juga :