Cegah Tidak Jadi BPR, Bank Kalsel Harus Penuhi POJK
loading...
A
A
A
BANJARBARU - Berlangsung di Grand Hall Hotel Grand Dafam Banjarbaru, Seminar Pemenuhan Inti Bank Kalsel digelar. Acara yang dibuka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ini, Selasa (16/11/2021), juga dihadiri bupati/wali kota se-Kalsel. Untuk Kabupaten Bupati Barito Kuala (Batola) diwakili Wakil Bupati Rahmadian Noor beserta Kepala Bank Kalsel Cabang Marabahan, Akhmad Fauzi.
Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin menilai, acara ini sangat penting dalam upaya bersama memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mewajibkan bank daerah meningkatkan Modal Inti Minimum (MIM) menjadi Rp3 triliun selambatnya hingga 31 Desember 2024. ”Kita berharap melalui acara ini seluruh pihak memiliki pandangan yang sama dalam pemenuhan ketentuan modal inti ini,” ucapnya.
Gubernur juga sangat menyayangkan jika BPD Bank Kalsel harus menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akibat pemenuhan modal tidak bisa tercapai sebelum 31 Desember 2024.untuk itu, katanya, Pemprov Kalsel siap mendukung pemenuhan modal kendati tentunya memerlukan dukungan seluruh pihak.
”Sangat disayangkan jika bank milik orang banua ini harus kehilangan fungsinya atau bahkan harus dibekukan jika modal inti tidak terpenuhi,” ucap gubernur.
Ia menyatakan komitmen saudara-saudara bersama sangat diperlukan agar Bank Kalsel tetap bisa berkontribusi bagi pembangunan banua.
Ditemui selepas seminar, Kepala Bank Kalsel Cabang Marabahan Akhmad Fauzi menyampaikan, untuk Batola sendiri memiliki kewajiban pemenuhan modal inti sebesar Rp27,2 miliar.
“Berdasarkan perhitungan kami sebenarnya sudah terpenuhi,” ungkap Fauzi.
Ia juga menambahkan, kendati dividen untuk Pemkab Batola pada 2021 ditahan dahulu dan dikembalikan kepada Bank Kalsel sebagai pemenuhan modal. "Walaupun, tentunya harus menunggu persetujuan DPRD Batola terlebih dahulu," katanya.
Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin menilai, acara ini sangat penting dalam upaya bersama memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mewajibkan bank daerah meningkatkan Modal Inti Minimum (MIM) menjadi Rp3 triliun selambatnya hingga 31 Desember 2024. ”Kita berharap melalui acara ini seluruh pihak memiliki pandangan yang sama dalam pemenuhan ketentuan modal inti ini,” ucapnya.
Gubernur juga sangat menyayangkan jika BPD Bank Kalsel harus menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akibat pemenuhan modal tidak bisa tercapai sebelum 31 Desember 2024.untuk itu, katanya, Pemprov Kalsel siap mendukung pemenuhan modal kendati tentunya memerlukan dukungan seluruh pihak.
”Sangat disayangkan jika bank milik orang banua ini harus kehilangan fungsinya atau bahkan harus dibekukan jika modal inti tidak terpenuhi,” ucap gubernur.
Ia menyatakan komitmen saudara-saudara bersama sangat diperlukan agar Bank Kalsel tetap bisa berkontribusi bagi pembangunan banua.
Ditemui selepas seminar, Kepala Bank Kalsel Cabang Marabahan Akhmad Fauzi menyampaikan, untuk Batola sendiri memiliki kewajiban pemenuhan modal inti sebesar Rp27,2 miliar.
“Berdasarkan perhitungan kami sebenarnya sudah terpenuhi,” ungkap Fauzi.
Ia juga menambahkan, kendati dividen untuk Pemkab Batola pada 2021 ditahan dahulu dan dikembalikan kepada Bank Kalsel sebagai pemenuhan modal. "Walaupun, tentunya harus menunggu persetujuan DPRD Batola terlebih dahulu," katanya.
(atk)