Nirina Zubir Ingin Aset Keluarganya Kembali, Begini Jawaban BPN DKI
Kamis, 18 November 2021 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
Dwi menambahkan, ada juga dua bidang tanah yang sudah dijual ke pihak ketiga ada sebanyak tiga orang yang sudah membeli tanah/bangunan milik keluarga Nirina itu. "Di sini juga ada tiga nama penjual yang kemungkinan beriktikad baik nanti akan didalami polisi. Itu yang harus diperhatikan juga kepentingan masyarakat lain, sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya," katanya.
Adapun Nirina menjadi korban praktik mafia tanah. Tak tanggung-tanggung aset keluarga besar Nirina mencapai Rp17 miliar digasak ART-nya.
Sementara Polda Metro Jaya sudah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditahan juga berasal dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun Nirina menjadi korban praktik mafia tanah. Tak tanggung-tanggung aset keluarga besar Nirina mencapai Rp17 miliar digasak ART-nya.
Sementara Polda Metro Jaya sudah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditahan juga berasal dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(hab)
Lihat Juga :