Nirina Zubir Ingin Aset Keluarganya Kembali, Begini Jawaban BPN DKI

Kamis, 18 November 2021 - 20:50 WIB
loading...
Nirina Zubir Ingin Aset...
Artis Nirina Zubir menginginkan aset miliknya sang ibunda yang digasak mantan ART Riri Khasmita, bisa kembali ke tangan keluarganya.Foto/MPI/Indra Purnomo
A A A
JAKARTA - Artis Nirina Zubir menginginkan aset miliknya sang ibunda yang digasak mantan asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita, bisa kembali ke tangan keluarganya. Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta akan segera memutuskan apakah Nirina bisa mendapatkan kembali hak-haknya atas tanah/bangunan tersebut.

Nirina meminta pihak BPN dan instansi terkait agar mempermudah peralihan kembali aset-aset yang sudah dirampas ART-nya tersebut. "Saya mohon kepada pihak terkait di sini dari BPN, dari Kanwil, perbankan untuk mempermudahkan agar hak-hak kami bisa kembali," kata Nirina dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengatakan, pihaknya segera memutuskan apakah Nirina bisa mendapatkan kembali hak-haknya atas tanah/bangunan yang telah digasak oleh Riri.

"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain, menghormati hukum. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan kita kembalikan haknya," kata Dwi. Baca: Begini Modus ART Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Ibunda Nirina Zubir

Dwi memaparkan, ada enam sertifikat tanah/bangunan milik keluarga Nirina yang kepemilikannya telah beralih kepada tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Adapun dua sertifikat di antaranya diagunkan ke bank senilai total Rp8,4 miliar.

"Dari itu (6 sertifikat) juga ada hak tanggungan di dua bank nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp5 miliar, Rp1,2 miliar, dan Rp1,2 miliar lagi," paparnya.

Dwi menambahkan, ada juga dua bidang tanah yang sudah dijual ke pihak ketiga ada sebanyak tiga orang yang sudah membeli tanah/bangunan milik keluarga Nirina itu. "Di sini juga ada tiga nama penjual yang kemungkinan beriktikad baik nanti akan didalami polisi. Itu yang harus diperhatikan juga kepentingan masyarakat lain, sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya," katanya.

Adapun Nirina menjadi korban praktik mafia tanah. Tak tanggung-tanggung aset keluarga besar Nirina mencapai Rp17 miliar digasak ART-nya.

Sementara Polda Metro Jaya sudah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditahan juga berasal dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinopsis Jangan Buang...
Sinopsis 'Jangan Buang Ibu', Pernikahan Anak Pemicu Konflik Lama
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Rekomendasi
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved