Nirina Zubir Ingin Aset Keluarganya Kembali, Begini Jawaban BPN DKI
Kamis, 18 November 2021 - 20:50 WIB
loading...
Artis Nirina Zubir menginginkan aset miliknya sang ibunda yang digasak mantan ART Riri Khasmita, bisa kembali ke tangan keluarganya.Foto/MPI/Indra Purnomo
A
A
A
JAKARTA - Artis Nirina Zubir menginginkan aset miliknya sang ibunda yang digasak mantan asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita, bisa kembali ke tangan keluarganya. Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta akan segera memutuskan apakah Nirina bisa mendapatkan kembali hak-haknya atas tanah/bangunan tersebut.
Nirina meminta pihak BPN dan instansi terkait agar mempermudah peralihan kembali aset-aset yang sudah dirampas ART-nya tersebut. "Saya mohon kepada pihak terkait di sini dari BPN, dari Kanwil, perbankan untuk mempermudahkan agar hak-hak kami bisa kembali," kata Nirina dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).
Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengatakan, pihaknya segera memutuskan apakah Nirina bisa mendapatkan kembali hak-haknya atas tanah/bangunan yang telah digasak oleh Riri.
"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain, menghormati hukum. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan kita kembalikan haknya," kata Dwi. Baca: Begini Modus ART Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Ibunda Nirina Zubir
Dwi memaparkan, ada enam sertifikat tanah/bangunan milik keluarga Nirina yang kepemilikannya telah beralih kepada tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Adapun dua sertifikat di antaranya diagunkan ke bank senilai total Rp8,4 miliar.
"Dari itu (6 sertifikat) juga ada hak tanggungan di dua bank nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp5 miliar, Rp1,2 miliar, dan Rp1,2 miliar lagi," paparnya.
Nirina meminta pihak BPN dan instansi terkait agar mempermudah peralihan kembali aset-aset yang sudah dirampas ART-nya tersebut. "Saya mohon kepada pihak terkait di sini dari BPN, dari Kanwil, perbankan untuk mempermudahkan agar hak-hak kami bisa kembali," kata Nirina dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).
Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengatakan, pihaknya segera memutuskan apakah Nirina bisa mendapatkan kembali hak-haknya atas tanah/bangunan yang telah digasak oleh Riri.
"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain, menghormati hukum. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan kita kembalikan haknya," kata Dwi. Baca: Begini Modus ART Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Ibunda Nirina Zubir
Dwi memaparkan, ada enam sertifikat tanah/bangunan milik keluarga Nirina yang kepemilikannya telah beralih kepada tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Adapun dua sertifikat di antaranya diagunkan ke bank senilai total Rp8,4 miliar.
"Dari itu (6 sertifikat) juga ada hak tanggungan di dua bank nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp5 miliar, Rp1,2 miliar, dan Rp1,2 miliar lagi," paparnya.
Lihat Juga :